Sasaran PKSA yang akan dicapai dalam periode RPJMN II
(tahun 2010-2014) adalah:
1. Meningkatnya presentase anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk memperoleh akses pelayanan sosial dasar.
2. Meningkatnya persentase orang tua/keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
3. Menurunnya prosentase anak yang mengalami masalah sosial.
4. Meningkatnya lembaga kesejahteraan sosial yang mem-berikan perlindungan terhadap anak.
5. Meningkatnya Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejah-teraan Sosial dan Relawan Sosial terlatih, yang memberikan pendampingan di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak.
6. Meningkatnya peranan Pemerintah Daerah (provinsi/ kabupaten/kota) dalam mensinergiskan PKSA dengan program kesejahteraan dan perlindungan anak yang bersumber dari APBD.
7. Meningkatnya produk hukum pengasuhan dan perlindungan anak sebagai landasan hukum pelaksanaan PKSA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar