Pengertian Hak Azasi manusia :
1. Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
2. Berdasarkan Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1999
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak
dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan universal
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan
hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh
diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
3. Mukadimah Universal Declaration of
Human Rights
Hak asasi manusia merupakan
pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang
sama dan tidak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia, yaitu dasar dari
kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Dari ketiga pengertian di atas maka
HAM memiliki 6 unsur pokok pengertian yaitu sebagai berikut:
- Hak
dasar yang dimiliki oleh manusia;
- Hak
dasar tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
- Bersifat
universal;
- Tidak
dapat dialihkan kepada orang lain;
- Segala
hak dasar itu harus dihormati, dijunjung tinggi, atau dihargai oleh semua
pihak, termasuk dalam hal ini negara;
- Dasar
dari semua Hak Asasi adalah manusia harus memperoleh kesempatan untuk
berkembang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan cita-citanya. www.facebook.com/groups/438024239607891/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar