Kesadaran akan pentingnya hak-hak
semakin menguat seiring dengan kesadaran moral umat manusia yang juga makin
berkembang. Penghargaan dan pengakuan terhadap hak-hak, berhubungan erat dengan
penghayatan nilai-nilai, khususnya moral. Dalam hubungannya dengan HAM,
penghargaan tersebut merupakan suatu imperatif moral dan bukan soal belas kasih
dan keputusan pribadi (Ceunfin, 2004: xxi).
Berdasarkan
prinsip-prinsip HAM, hubungan antara kebudayaan dan Hak Azasi Manusia adalah :
1. HAM
disebut universal
Diyakini
bahwa semua orang dimana pun, dengan berbagai bahasa dan bentuk ungkapannya memiliki
HAM. Namun, ada keraguan terhadap nilai universalitas tersebut karena landas
pijak HAM yang berbeda-beda, misalnya, jika mengacu pada moral maka hak moral
bisa jamak dan saling bersaing satu sama lain (Dworkin dalam Ceunfin, 2004:
230).
2. HAM tidak dapat
diasingkan (inalienable)
Disini,
hak yang dimiliki setiap orang tidak dapat dipindahkan atau diambilalih dari
orang tersebut dalam berbagai situasi apa pun. Seseorang tidak akan kehilangan
hak-hak tersebut sebagaimana dia tidak akan pernah berhenti sebagai manusia.
Konsep ini merupakan warisan pemikiran hak koderati yang melihat bahwa hak
asasi manusia ada, terutama karena kodrat seseorang sebagai manusia, tidak
tergantung pada afiliasi politik, ikatan kultural, agama, atau relasi sosial
apapun, karena manusia adalah martabat yang terberi (given), sehingga
unik dan tak tergantikan (Ceunfin, 2004: xxii).
3. HAM tidak
dapat dibagi-bagi
Seseorang
tidak bisa menyangkal HAM karena alasan prioritas berdasarkan hierarki, bahwa
ada HAM yang lebih penting dari yang lain. Tidak ada level dalam HAM karena
semuanya sama. Sifat HAM adalah mutlak. Makna yang paling kuat dan menarik
perihal sifat mutlak menurut Joel Feinberg adalah sifat sama sekali tidak
terkecualikan, tidak saja dalam bingkai suatu cakupan yang terbatas, tetapi
juga keseluruhan cakupan itu sendiri yang tidak terbatas. Misalnya, hak
kebebasan bicara disebut mutlak dalam arti bila hak itu melindungi semua
pembicara tanpa kecuali (Joel Feinberg, dalam Ceunfin, 2004: 139).
4.
HAM saling berhubungan dan
tergantung satu sama lain
HAM merupakan bagian dari kerangka
kerja yang sifatnya saling melengkapi satu sama lain. Pemenuhan atas satu hak, secara
keseluruhan atau sebagian, seringkali tergantung pada pemenuhan yang lain.
Sebagai contoh, kemampuan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara
langsung dipengaruhi oleh hak berekspresi, hak atas pendidikan dan bahkan hak
untuk memperoleh hidup yang layak. Tiap hak berkontribusi terhadap perwujudan
martabat kemanusiaan seseorang, lewat pemenuhan kebutuhan pengembangan fisik,
psikis dan spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar