Sasaran penerima manfaat dibagi dalam 6 (enam) kelompok, me-
liputi:
1. Anak balita/ usia dini yang terlantar/ tanpa asuhan yang layak :
- Anak yang berasal dari keluarga sangat miskin / miskin
- Anak yang kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga,
- Anak yang mengalami perakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga
- Anak yang di eksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang di salahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan.
- Anak yang menderita gizi buruk atau kurang,
- Anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga, atau
- Anak kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga.
- Anak yang rentan bekerja di jalanan;
- Anak yang bekerja di jalanan;
- Anak yang bekerja dan hidup di jalanan.
- Anak diindikasikan melakukan pelanggaran hukum;
- Anak yang mengikuti proses peradilan;
- Anak yang berstatus diversi;
- Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana;
- Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum;
- Anak yang berperilaku nakal.
- Mampu didik dan mampu latih
- Cacat ringan dan sedang, meliputi :
- Anak dengan kecacatan fisik;
- Anak dengan kecacatan mental
- Anak dengan cacat fisik dan mental
- Cacat berat yang belum diakses Program Jaminan Sosial orang dengan kecacatan
- Anak dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/ diskriminasi;
- Anak korban perdagangan manusia;
- Anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
- Anak korban eksploitasi ekonomi atau seksual;
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA),
- Anak yang terinfeksi HIV/AIDS.
Dalam prakteknya terdapat anak yang mengalami masalah ganda, misalnya anak jalanan yang menjadi korban penyalah-gunaan NAPZA. Untuk masalah seperti ini, pendamping bersama LKSA melakukan klasifikasi masalah anak didasar-kan pada beberapa hal :
a. Bobot masalah yang dialami anak
b. Kedekatan akses anak terhadap layanan kesejahteraan sosial
c. Kedekatan akses anak terhadap LKSA yang mendampingi Dalam keadaan populasi anak yang membutuhkan lebih
banyak daripada jumlah sasaran PKSA yang tersedia,
diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan asesmen masalah secara mendalam
b. Melakukan seleksi berdasarkan bobot masalah yang di-prioritaskan. Semakin beratnya masalahnya, semakin miskin kondisinya dan semakin membutuhkan pertolongan/bantuan segera, semakin diprioritaskan menjadi sasaran utama.
c. Melakukan musyawarah antar orang tua/keluarga dan komunitas setempat, termasuk meminta pertimbangan dari tokoh masyarakat, RT/ RW dan aparat setempat.