Senin, 30 September 2013

Pengertian Anak, kesejahteraan sosial anak, dan perlindungan anak


a.    Anak  adalah  seseorang  yang  belum  berusia  18  (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
b.    Kesejahteraan  Sosial  Anak  adalah  kondisi  terpenuhinya kebutuhan  material,  spiritual,  dan  sosial  anak  agar  dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
c.    Perlindungan anak adalah  segala  kegiatan untuk menjamin dan melindungi  anak  dan  hak-haknya  agar  dapat  hidup, tumbuh, berkembang,  dan  berpartisipasi,  secara  optimal sesuai  dengan  harkat  dan  martabat  kemanusiaan,  serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar