Sasaran PKSA yang akan dicapai dalam periode RPJMN II
(tahun 2010-2014) adalah:
1. Meningkatnya presentase anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk memperoleh akses pelayanan sosial dasar.
2. Meningkatnya persentase orang tua/keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
3. Menurunnya prosentase anak yang mengalami masalah sosial.
4. Meningkatnya lembaga kesejahteraan sosial yang mem-berikan perlindungan terhadap anak.
5. Meningkatnya Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejah-teraan Sosial dan Relawan Sosial terlatih, yang memberikan pendampingan di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak.
6. Meningkatnya peranan Pemerintah Daerah (provinsi/ kabupaten/kota) dalam mensinergiskan PKSA dengan program kesejahteraan dan perlindungan anak yang bersumber dari APBD.
7. Meningkatnya produk hukum pengasuhan dan perlindungan anak sebagai landasan hukum pelaksanaan PKSA.
Senin, 30 September 2013
Pengertian Program Kesejahteraan Sosial Anak
Program Kesejahteraan Sosial Anak adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar anak meliputi subsidi kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial, penguatan orangtua/keluarga dan lembaga kesejahteraan sosial anak
COMMUNITY WORK
Henderson and thomas’s (2002) account of community work starts from four contemporary concepts :
- Social capital, the idea of Puttnam’s developing social and community infrastucture provides an important resource for contemporary societies
- Civil society, groupings of ordinary people to from informal organisations to provide an alternative sector to government and business
- Capacity-building, theidea that we should seek to build up the human resources of communities
- Social inclusion, the idea that marginalised group and communities need to be helped to play a stnger role in society
To respond to these ideas, they argue that local communities need to be helped to escape from isolation and marginalisation , becoming connected with resources in wider society. This has direct connections with the ideas of social development discussed above. Their practice approch is summarised in table 10.1 this indication of the practice elements of community work demonstrates that this would also be widely applicable in social development.
Critical practice focus
The havenham community health project
The havenam community health has been set up to improve healty eating in a deprived area of privately rented accomodation with multi-occupied houses, where migrants to the city have accumulated in overcrowded conditions. However the majority of the population are still ekderly people born in the locality, and now retired. The local community council has applied for special goverment finance. A requrement of the funding is that 50 per cent of the people involved should be from the local community. Although there is funding for three years, the project will have to be self-financing or be mainstreamed in to officialfunding after that.
At the inagual meeting, groups of local people from vietnam, india, bangladesh and the carribean are present, and some community leaders from these group argue for a project that focuses on support for meals for elderly people in their community. A social work manager from the local adult services team adn an experienced social worker from a local coordinating groud for voluntaryorganisation for elderly people are invied to join the commitee.
Later local restaurants specialinsing in food from different parts of the world object te the idea because meals reduce their custom and seek to change the food they produce on health grouhds.
Looking at community social development ideas, and possible implementation of social pedadgogy, what alternative ways of developimg a helthy eating projecet might be devised? Looking back at chapter 7, what ideas from system theory might help? Looking at chapters 3 and 5, what criticisms might be made of this aproach to services for elderly people;what might be missing?
Jumat, 13 September 2013
Hubungan kebudayaan dengan Hak Azasi Manusia
Kesadaran akan pentingnya hak-hak
semakin menguat seiring dengan kesadaran moral umat manusia yang juga makin
berkembang. Penghargaan dan pengakuan terhadap hak-hak, berhubungan erat dengan
penghayatan nilai-nilai, khususnya moral. Dalam hubungannya dengan HAM,
penghargaan tersebut merupakan suatu imperatif moral dan bukan soal belas kasih
dan keputusan pribadi (Ceunfin, 2004: xxi).
Berdasarkan
prinsip-prinsip HAM, hubungan antara kebudayaan dan Hak Azasi Manusia adalah :
1. HAM
disebut universal
Diyakini
bahwa semua orang dimana pun, dengan berbagai bahasa dan bentuk ungkapannya memiliki
HAM. Namun, ada keraguan terhadap nilai universalitas tersebut karena landas
pijak HAM yang berbeda-beda, misalnya, jika mengacu pada moral maka hak moral
bisa jamak dan saling bersaing satu sama lain (Dworkin dalam Ceunfin, 2004:
230).
2. HAM tidak dapat
diasingkan (inalienable)
Disini,
hak yang dimiliki setiap orang tidak dapat dipindahkan atau diambilalih dari
orang tersebut dalam berbagai situasi apa pun. Seseorang tidak akan kehilangan
hak-hak tersebut sebagaimana dia tidak akan pernah berhenti sebagai manusia.
Konsep ini merupakan warisan pemikiran hak koderati yang melihat bahwa hak
asasi manusia ada, terutama karena kodrat seseorang sebagai manusia, tidak
tergantung pada afiliasi politik, ikatan kultural, agama, atau relasi sosial
apapun, karena manusia adalah martabat yang terberi (given), sehingga
unik dan tak tergantikan (Ceunfin, 2004: xxii).
3. HAM tidak
dapat dibagi-bagi
Seseorang
tidak bisa menyangkal HAM karena alasan prioritas berdasarkan hierarki, bahwa
ada HAM yang lebih penting dari yang lain. Tidak ada level dalam HAM karena
semuanya sama. Sifat HAM adalah mutlak. Makna yang paling kuat dan menarik
perihal sifat mutlak menurut Joel Feinberg adalah sifat sama sekali tidak
terkecualikan, tidak saja dalam bingkai suatu cakupan yang terbatas, tetapi
juga keseluruhan cakupan itu sendiri yang tidak terbatas. Misalnya, hak
kebebasan bicara disebut mutlak dalam arti bila hak itu melindungi semua
pembicara tanpa kecuali (Joel Feinberg, dalam Ceunfin, 2004: 139).
4.
HAM saling berhubungan dan
tergantung satu sama lain
HAM merupakan bagian dari kerangka
kerja yang sifatnya saling melengkapi satu sama lain. Pemenuhan atas satu hak, secara
keseluruhan atau sebagian, seringkali tergantung pada pemenuhan yang lain.
Sebagai contoh, kemampuan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara
langsung dipengaruhi oleh hak berekspresi, hak atas pendidikan dan bahkan hak
untuk memperoleh hidup yang layak. Tiap hak berkontribusi terhadap perwujudan
martabat kemanusiaan seseorang, lewat pemenuhan kebutuhan pengembangan fisik,
psikis dan spiritual.
Pengertian dan unsur-unsur Hak Azasi Manusia
Pengertian Hak Azasi manusia :
1. Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
2. Berdasarkan Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1999
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak
dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan universal
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan
hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh
diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
3. Mukadimah Universal Declaration of
Human Rights
Hak asasi manusia merupakan
pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang
sama dan tidak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia, yaitu dasar dari
kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Dari ketiga pengertian di atas maka
HAM memiliki 6 unsur pokok pengertian yaitu sebagai berikut:
- Hak
dasar yang dimiliki oleh manusia;
- Hak
dasar tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
- Bersifat
universal;
- Tidak
dapat dialihkan kepada orang lain;
- Segala
hak dasar itu harus dihormati, dijunjung tinggi, atau dihargai oleh semua
pihak, termasuk dalam hal ini negara;
- Dasar
dari semua Hak Asasi adalah manusia harus memperoleh kesempatan untuk
berkembang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan cita-citanya. www.facebook.com/groups/438024239607891/
Pengertian dan Unsur-unsur Kebudayaan
Pengertian Kebudayaan menurut para
ahli yaitu :
- Andreas Eppink adalah
kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial,
ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan
lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang
menjadi ciri khas suatu masyarakat.
- Edward Burnett Tylor,
kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya
terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai
anggota masyarakat.
- Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta
masyarakat.
Dari
berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan
adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem
ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan
sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan
adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya,
berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola
perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan
lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan
kehidupan bermasyarakat.
suatu kebudayaan tidak akan pernah
ada tanpa adanya beberapa sistem yang mendukung terbentuknya suatu kebudayaan,
sistem ini kemudian disebut sebagai unsur yang membentuk sebuah budaya, mulai
dari bahasa, pengetahuan, tekhnologi dan lain lain. semua itu adalah faktor
penting yang harus dimiliki oleh setiap kebudayaan untuk menunjukkan eksistensi
mereka. Unsur-unsur kebudayaan itu sendiri yaitu :
1. Bahasa
Bahasa yaitu suatu sistem
perlambangan yang secara arbitrel dibentuk atas unsur – unsur bunyi ucapan
manusia yang digunakan sebagai gagasan sarana interaksi.
2. Sistem pengetahuan
Sistem pengetahuan yaitu semua hal yang diketahui manusia dalam
suatu kebudayaan mengenai lingkungan alam maupun sosialnya menurut azas – azas
susunan tertentu.
3. Organisasi sosial
Organisasi sosial yaitu
keseluruhan sistem yang mengatur semua aspek kehidupan masyarakat dan merupakan
salah satu dari unsur kebudayaan universal.
4. Sistem peralatan hidup dan
tekhnologi
Sistem peralatan hidup dan
tekhnologi yaitu rangkaian konsep serta aktivitas mengenai pengadaan,
pemeliharaan, dan penggunaan sarana hidup manusia dalam kebudayaannya.
5.
Sistem mata pencarian hidup
Sistem mata pencarian hidup yaitu rangkaian aktivitas masyarakat yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam konteks kebudayaan.
6. Kesenian
Kesenian yaitu suatu sistem keindahan yang didapatkan
dari hasil kebudayaan serta memiliki nilai dan makna yang mendukung eksistensi
kebudayaan tersebut.
7. Sistem Religi
Sistem Religi yaitu rangkaian
keyakinan mengenai alam gaib, aktivitas upacaranya serta sarana yang berfungsi
melaksanakan komunikasi manusia dengan kekuatan alam gaib.
Langganan:
Postingan (Atom)