Jumat, 09 November 2012

Hak Asasi Manusia

-->
1.    Yang menjadi  hambatan dalam proses penanganan  HAM di Indonesia ialah antara lain :
a.    Kultur budaya
Disadari atau tidak, bahwa kultur budaya menjadi salahsatu faktor hambatan dalam proses penanganan HAM. Karena budayalah yang mempengarui perbedaan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sehingga apabila terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia haruslah lembaga advokasi di wilayah itu yang menyelesaikannya.
b.   Lembaga advokasi HAM
Sedikitnya lembaga yang mengadvikasi ham dan kurang berpengalamannya lembaga tersebut untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu factor hambatan dalam proses penanganan HAM di Indonesia.
c.    Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.
Untuk membangun HAM dalam masyarakat untuk menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara diperlukan: 1) adanya personil pemerintahan yang berkualitas, 2) aparat pemerintah yang bermodal dan bertanggung jawab; 3) terbangunnya publik opini yang sehat atau tersedia sumber informasi yang jelas, 4) terbangunnya suatu kelompok pers yang berani dan bebas dalam koridor menjaga keutuhan bangsa dan negara, 5) adanya sanksi terhadap aparat yang melanggar HAM, 6) tersedianya "bantuan hukum" (legal-aid) di mana-mana, 7) terbentuknya jaringan aparat pemerintahan yang bersih, berwibawa sehingga bersinergi.
Dalam memasuki abad ke -21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia khususnya didalam era Reformasi Hukum dan dapat dielaborasi kedalam tiga model lingkungan, yaitu:
1.     Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis, mutualistis, karena baik buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengeruhi oleh kedua lingkungan tersebut.
2.     Lingkungan strategis yang memiliki aspek Internasional. Berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan negara selatan debagai tempat pemasaran produk-produk global negara utara. Oleh karena itu, timbul tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan staregis yang bersifat Internasional pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan –kebijakan tersebut, yaitu penegakan GTO/WTO, melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, undang-undak Kepailitan, telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), telah memberlakukan Undang-undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli (Competition Act), serta sudah memberlakukan Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consume’s) Undang –undang No.8 1998/1999.
3.     Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional. Dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas kedilan, dan asas mufakat.

4.     Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional dalam bidang perundang-undangan, antara lain:
a.    Pencabutan Undang-undang Subversi dan penambahan/ perluasan ke dalam KUHP.
b.   Revisi undang-undang tentang Tindak pidana Korupsi.
c.    Mengajukan rancangan Undang – undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM.
d.   Pemberlakuan Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN.
e.    Memberlakukan Undang- Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang No. 3/2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POL.
2.   lembaga-lembaga yang dapat mengadvokasi bagi tersangka pelanggaran HAM di Indonesia ialah antara lain :
KOMNASPA, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LBH,Kontras, Lemsiham (Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia), PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia), LPHAM (Lembaga Pembela Hak-hak Asasi Manusia).
3. pelanggaran HAM di Indonesia dapat diadili di pengadilan HAM Internasional tetapi hanya pelanggaran HAM berat ,contohnya Genosida (Pembantaian suku Ras ,dan Agama ) ,Kejahatan perang.Disamping itu asalkan masalah HAM tersebut terikat oleh agreement international  (perjanjian/kesepakatan international).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar