1. Yang menjadi hambatan dalam proses penanganan HAM di Indonesia ialah antara lain :
a.
Kultur budaya
Disadari atau tidak, bahwa kultur budaya menjadi salahsatu faktor
hambatan dalam proses penanganan HAM. Karena budayalah yang mempengarui
perbedaan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sehingga apabila terjadi pelanggaran
Hak Asasi Manusia haruslah lembaga advokasi di wilayah itu yang
menyelesaikannya.
b.
Lembaga advokasi HAM
Sedikitnya lembaga yang mengadvikasi ham dan kurang berpengalamannya
lembaga tersebut untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
merupakan salah satu factor hambatan dalam proses penanganan HAM di Indonesia.
c.
Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman
gerakan.
Untuk membangun HAM dalam masyarakat untuk
menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara diperlukan: 1) adanya personil
pemerintahan yang berkualitas, 2) aparat pemerintah yang bermodal dan
bertanggung jawab; 3) terbangunnya publik opini yang sehat atau tersedia sumber
informasi yang jelas, 4) terbangunnya suatu kelompok pers yang berani dan bebas
dalam koridor menjaga keutuhan bangsa dan negara, 5) adanya sanksi terhadap aparat
yang melanggar HAM, 6) tersedianya "bantuan hukum" (legal-aid) di
mana-mana, 7) terbentuknya jaringan aparat pemerintahan yang bersih, berwibawa
sehingga bersinergi.
Dalam memasuki abad ke -21 banyak tantangan besar
yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia khususnya
didalam era Reformasi Hukum dan dapat dielaborasi kedalam tiga model
lingkungan, yaitu:
1. Lingkungan
yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua
lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis, mutualistis, karena baik
buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengeruhi oleh kedua lingkungan
tersebut.
2. Lingkungan
strategis yang memiliki aspek Internasional. Berkaitan
langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan negara selatan debagai
tempat pemasaran produk-produk global negara utara. Oleh karena itu, timbul
tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha
kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun
multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan staregis yang bersifat
Internasional pemerintah Republik Indonesia telah melakukan
kebijakan-kebijakan. Kebijakan –kebijakan tersebut, yaitu penegakan GTO/WTO,
melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, undang-undak Kepailitan,
telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI), telah memberlakukan Undang-undang Persaingan Usaha dan Anti
Monopoli (Competition Act), serta sudah memberlakukan Undang-undang
Perlindungan Konsumen (Consume’s) Undang –undang No.8 1998/1999.
3. Lingkungan
strategis yang memiliki aspek nasional. Dapat
dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk
pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung
kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh
penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum,
asas proporsionalitas, asas kedilan, dan asas mufakat.
4. Kebijakan
pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional
dalam bidang perundang-undangan, antara lain:
a. Pencabutan
Undang-undang Subversi dan penambahan/ perluasan ke dalam KUHP.
b. Revisi
undang-undang tentang Tindak pidana Korupsi.
c. Mengajukan
rancangan Undang – undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM.
d. Pemberlakuan
Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari
KKN.
e. Memberlakukan
Undang- Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang No. 3/2002 tentang Hankam dan
pemisahan TNI serta POL.
2. lembaga-lembaga yang dapat
mengadvokasi bagi tersangka pelanggaran HAM di Indonesia ialah antara lain :
KOMNASPA, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LBH,Kontras,
Lemsiham (Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia), PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia), LPHAM (Lembaga Pembela Hak-hak Asasi Manusia).
3. pelanggaran HAM di Indonesia dapat diadili di
pengadilan HAM Internasional tetapi hanya pelanggaran HAM berat ,contohnya
Genosida (Pembantaian suku Ras ,dan Agama ) ,Kejahatan perang.Disamping itu
asalkan masalah HAM tersebut terikat oleh agreement international (perjanjian/kesepakatan international).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar