- 2.1 Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
- Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
- 2.1.1 Pembagian Kekuasaan Negara
- Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi]. Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK.Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)].UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
- Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa implikasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas.
- 2.2 Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan
- 2.2.1 MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
- Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
- 2.2.2 DPR dengan Presiden, DPD, dan MK
- Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
- 2.2.3 DPD dengan DPR, BPK, dan MK
- Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah. Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses
- pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.
- 2.2.4 MA dengan lembaga negara lainnya
- Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman
- dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
- 2.2.5 Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
- Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.
- 2.2.6 BPK dengan DPR dan DPD
- BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan
- dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
- 2.2.7 Komisi Yudisial dengan MA
- Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan
- Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
- 2.3 Lembaga Negara Dan Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sebelum Perubahan Uud 1945
- 2.3.1 Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945
- Penjelasan UUD 1945 menguraikan dengan jelas sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang dianut oleh undang-undang dasar tersebut. Dalam penjelasan itu diuraikan tentang sistem pemerintahan negara yang terdiri dari tujuh prinsip pokok, yaitu sebagai berikut:
- Prinsip negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtstaat) dan prinsip sistem konstitusinal (berdasarkan atas konstitusi) tidak berdasar atas absolutisme. Kedua prinsip ini ditegaskan dalam bagian penjelasan undang-undang dasar itu, tapi tidak tergambar dengan jelas dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan.
- Prinsip negara hukum seharusnya mengandung tiga prinsip pokok, yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekuasaan dijalankan berdasarkan atas prinsip due process of law. Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak diatur secara tegas dan rinci dalam pasal-pasal UUD 1945. Pengaturan hak asasi manusia sangat minim yaitu hanya dalam Pasal 28 dan 29 ayat 2, sedangkan Pasal 27, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1 yang mengatur tentang hak-hak warga negara. Demikian juga dengan sistem konstitusional. Tidak tergambar dengan jelas pembatasan-pembatasan kekuasaan antara lembaga negara, bahkan memberikan kewenangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) suatu kekuasaan yang tidakterbatas.
- Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penjelasan UUD 1945 menerangkan bahwa kedaulatan dipegang oleh suatu badan bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara (pasal 3), mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Presiden (pasal 7). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah mandataris dari Majelis. Presiden tidak “neben” tetapi “untergeordnet” kepada Majelis. UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak mengatur secara rinci mengenai badan negara yang “ super power” ini, terutama struktur dan susunan keanggotaannya termasuk bagaimana mekanisme pengisian anggotanya, dan hubungannya dengan badan-badan negara lainnya. Para perumus UUD 1945, nampaknya sengaja tidak mengatur secara rinci ketentuan-ketentuan UUD 1945 ini, karena pada saat itu UUD 1945 dimaksudkan sebagai undang-ndang dasar yang supel, dinamis dan hal-hal yang rinci diserahkan pada semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan, yaitu sesuai dengan keadaan negara baru yang dinamis. Lagipula UUD 1945 dibuat pada saat revolusi yang terus bisa berubah.
- Dalam praktek ketatanegaraan kita, badan ini pernah menetapkan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, mengangkat Presiden secara terus menerus sampai tujuh kali berturut-turut (Soeharto), dua kali memberhentikan Presiden (Soekarno dan Abdurrahman Wahid), satu kali meminta Presiden mundur (Soeharto), dan satu kali tidak memperpanjang masa jabatan Presiden (B.J. Habibie). Tidak ada suatu lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan dan tindakan badan ini (MPR), kecuali MPR itu sendiri yang dapat membatasi dirinya. Hanya gerakan rakyat dalam suatu revolusilah yang dapat mempengaruhi kekuasaan MPR. Itulah yang terjadi pada tahun 1966-1967 dan tahun 1998. Siapa yang dapat menguasai MPR, ia telah menguasai kekuasaan negara, demikian juga sebaliknya. Hal ini dirasakan oleh seluruh Presiden kita selama berlakunya undang-undang dasar ini. Ada Presiden yang diberi kekuasaan seumur hidup (Soekarno), hampir seumur hidup (Soeharto), Presiden yang diberhentikan dengan penuh gejolak (Soekarno dan Abdurrahman Wahid), memegang kekuasaan yang sangat pendek yaitu B.J.Habibie dan Abdurrahman Wahid. Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, badan negara yang paling mungkin dapat mempengaruhi MPR ini adalah Presiden, karena Presiden memiliki banyak kekuasaan yang diatur secara tegas dalam UUD 1945. Dengan dasar inilah Soerkarno pernah sangat berpengaruh terhadap MPR, karena anggota-anggota diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Demikian juga masa Soeharto, pernah sangat menguasai badan ini, dimana setengah dari anggota MPR diangkat oleh Presiden. Dalam kondisi yang demikian Presiden tinggal mempengaruhi anggota MPR yang berasal dari DPR yaitu partai politik peserta pemilu, dan pada saat pemerintahan Orde Baru, Presiden menguasai Golkar. Dengan demikian lengkaplah kekuasaan Presiden menguasai MPR, karena itu apapun yang dikehendaki Presiden tidak kuasa untuk ditolak oleh MPR. MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara (TAP MPR No. III/1978), sedangkan lembaga negara yang lainnya adalah merupakan Lembaga Tinggi Negara dan Presiden memegang posisi sentral karena dialah mandataris MPR. Dengan cara berfikir yang demikianlah lembaga-lembaga negara yang lain melapor setiap tahun seperti pada periode 1999-2004.
- 2.4 Lembaga Negara Dan Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sesudah Perubahan UUD 1945
- 2.4.1 Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945
- Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
- 2.4.2 Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
- • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
- • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
- • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
- • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
- • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
- • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Jumat, 16 November 2012
SISTEM KELEMBAGAAN NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
- MASA REVOLUSI FISIK DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA (1945 – 1949)
Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan antara lain bahwa untuk sementara wilayah Indonesia dibagi dalam 8 provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Provinsi dibagi dalam keresidenan yang dikepalai oleh seorang residen. Gubernur dan residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah (KND).
Sesuai dengan keadaan di Jawa dan Sumatera, KND dibentuk melalui maklumat Gubernur Sumatera No. 8/M.G.S, yang isinya meniru UU No. 1 Tahun 1945 yang menyatakan KND dibentuk di provinsi, keresidenan, kota otonom dan daerah-daerah lainnya yang dianggap perlu. KND ini menjadi DPRD yang mengatur rumah tangganya sendiri. Seperti di Jawa, DPRD membentuk BE sebanyak 5 orang dan kerjanya sama dengan Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1945. Akan tetapi di Sumatera, Kepala Daerah menjadi ketua merangkap anggota dari Badan Eksekutif dan Badan Yudikatif (DPRD), sehingga mempunyai hak suara. Ketua KND lama diangkat menjadi Wakil Ketua DPRD dan BE. Di Provinsi Sumatera dibentuk sebuah DPRD dengan nama Dewan Perwakilan Sumatera yang beranggota 100 orang sebagai wakil dari keresidenan-keresidenan dengan perbandingan 100 ribu penduduk memperoleh seorang wakil. Provinsi Sumatera dibagi menjadi 3 sub provinsi, yaitu:
a. Sub Provinsi Sumatera Selatan, meliputi Keresidenan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung dan Palembang;
b. Sub Provinsi Sumatera Tengah, meliputi Keresidenan Jambi, Riau dan Sumatera Barat;
c. Sub Provinsi Sumatera Utara, meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli.
Daerah Yogyakarta ada 2 kerajaan, yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman. Kedudukan Kesultanan Yogyakarta dengan Pemerintah Hindia Belanda (HB) diikat dalam perjanjian (kontrak) politik jangka panjang. Kedudukan Pakualaman diikat dengan perjanjian politik jangka pendek. Pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Republik Indonesia (RI) menerbitkan piagam kedudukan yang disampaikan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang menyatakan bahwa keduanya menjadi kepala daerah masing-masing sebagai bagian dari Wilayah RI. Dalam proses selanjutnya kedua daerah bergabung menjadi satu Daerah Istimewa Yogyakarta, dan memiliki 1 Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD).
Kesunanan Surakarta dan mangkunegaran pada waktu Pemerintahan HB juga terikat kontrak politik jangka panjang dan jangka pendek. Setelah kemerdekaan dan diterbitkan Piagam Presiden RI yang menyatakan Sri Susuhunan Paku Buwono XII dan Mangkunegaran VIII menjadi kepala daerah masing-masing dan dibentuk KND, dan atas usul Badan Pekerja Harian di wilayah ini dibentuk pemerintahan directorium. Terjadi pro dan kontra, pihak mangkunegaran tidak menyetujui pemerintahan bentuk tersebut. Pemerintahan tidak berjalan lancar, Kabupaten Karanganyar, diikuti Boyolali, Klaten dan Sragen melepaskan diri dari Mangkunegaran. Akhirnya pada tanggal 15 Juli 1946, Pemerintah Pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 16/S.D. yang menyatakan, antara lain: Sebelum bentuk pemerintahan daerah kesunanan dan mangkunegaran ditetapkan dengan UU, untuk sementara kedua daerah tersebut dipandang sebagai satu keresidenan Surakarta.
Pendeklarasian Keresidenan Surakarta dan mangkunegaran segera dimulai dengan membentuk DPRD di Keresidenan Kabupaten dan Kota Surakarta. Walaupun pada awalnya pemerintahan Keresidenan Surakarta mendapat banyak hambatan dari pihak kesunanan, tetapi tetap berjalan. Oleh karenanya Ex Kesunanan Surakarta tidak menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta.
b. UU NO. 22 Tahun 1948
Pembagian daerah otonom menurut UU ini dapat dibedakan ke dalam 2 jenis dan 3 tingkatan, yaitu:
a. Jenis daerah otonomi biasa, terdiri dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten, kota besar, daerah istimewa setingkat kabupaten dan tingkat desa atau kota kecil;
b. Jenis daerah otonomi istimewa, terdiri dari tingkat daerah istimewa setingkat provinsi, tingkat kabupaten, kota besar, tingkat desa dan kota kecil
Kewajiban yang diserahkan kepada daerah menurut UU ini adalah:
1. Penyerahan Penuh, artinya meliputi azasnya (prinsip-prinsip), caranya menjalankan kewajiban/pekerjaan yang diserahkan itu diberikan semuanya kepada daerah (hak otonomi)
2. Penyerahan tidak penuh, artinya penyerahan hanya mengenai caranya menjalankan pekerjaan saja, prinsip-prinsipnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat sendiri (hak medebewind)
Sumber Keuangan daerah berasal dari Pajak daerah termasuk retribusi, hasil perusahaan daerah, pajak negara yang disewakan kepada daerah, lain-lain (pinjaman, subsidi/sokongan, hasil penjualan/penyewaan barang milik daerah, derma: warisan/wakaf dari penduduk, hasil undian). Dengan adanya sumber keuangan ini, tidak ada lagi penutupan/penggalangan dari pemerintah pusat.
II. MASA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (1949 -1950)
A. Hindia Belanda
Setelah Pemerintah HB kembali di Indonesia, mencari siasat supaya tetap mempertahankan kekuasaannya, pucuk pimpinan Pemerintah HB, yaitu H.J. Van Mook, mencetuskan gagasan tentang pembentukan Negara Serikat/federal. Diawali dengan Konferensi Malino di Sulawesi pada Tanggal 15 -25 Juli 1946, dihadiri oleh wakil-wakil daerah yang telah dikuasai kembali oleh Belanda, dilanjutkan dengan Konferensi Pangkalpinang di Pulau Bangka pada Tanggal 1-12 Oktober 1946. Seterusnya Konferensi Denpasar di Pulau Bali pada Tanggal 2-24 Desember 1946 memastikan terbentuknya Negara Indonesia Serikat, yaitu ditandai oleh lahirnya Negara Indonesia Timur yang meliputi pulau-pulau Sunda Kecil, Sulawesi, Maluku.
B. Daerah Otonom dalam RIS
Menurut pasal 2 Konsitusi RIS, negara federal ini disusun atas 7 Negara Bagian dan 9 satuan kenegaraan yang tegak berdiri. Irian Barat tidak masuk ke dalam RIS karena masih merupakan sengketa antara Belanda dan Indonesia yang menurut rencana akan diselesaikan dalam jangka 1 (satu) tahun. Ada juga beberapa wilayah yang tidak merupakan negara bagian RIS, yaitu distrik Federal Jakarta, Kota Waringin, Padang dan Sabang. Pemerintahan atas daerah ini dilakukan oleh alat perlengkapan federal.
III. MASA DESENTRALISASI DALAM NKRI (1950-1959/DEKRIT PRESIDEN)
A. Pembentukan Provinsi dan Daerah Istimewa setingkat provinsi
Setelah pengakuan kedaulatan dan kembali ke Negara Kesatuan, Pemerintah RI dapat mencurahkan kembali perhatian untuk melaksanakan pembentukan daerah-daerah otonomi dalam rangka desentralisasi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1948. Langkah pertama yang dilakukan adalah pembentukan provinsi, selanjutnya berturut-turut dibentuk:
1. Provinsi Jawa Timur, meliputi: Keresidenan-keresidenan Besuki, Bojonegoro, Kediri, Madiun, Madura, Malang dan Surabaya;
2. Provinsi Jawa Tengah, meliputi: Keresidenan-keresidenan Banyumas, Kedu, Pati, Pekalongan, Semarang dan Surakarta;
3. Provinsi Jawa Barat, meliputi: Keresidenan-keresidenan Banten, Bogor, Jakarta, Priangan dan Cirebon;
4. Provinsi Sumatera Selatan, meliputi: Keresidenan-keresidenan Bangka, Belitung, Bengkulu, Lampung dan Palembang;
5. Provinsi Sumatera Tengah, meliputi: Keresidenan-keresidenan Jambi, Riau dan Sumatera Barat;
6. Provinsi Sumatera Utara, meliputi: Keresidenan-keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli.
B. Pembentukan Kabupaten, Kota Besar, Kota Kecil
Langkah lebih lanjut setelah pembentukan provinsi adalah pembentukan kabupaten, kota besar dan kota kecil yang masing-masing mendapat hak otonom menurut urusan yang kurang lebih sama setiap daerah yaitu 15 urusan.
C. PP Nomor 39 Tahun 1950
Sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 22 Tahun 1948, dalam PP No. 39 Tahun 1950 untuk Pembentukan aparatur daerah. Peraturan ini dimungkinkan untuk segera dibentuk pemerintah daerah di tingkat provinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil dalam kerangka NKRI. Pemerintah Daerah (Pemda) yang dibentuk adalah DPRD Sementara (DPRD-S) dan DPD Sementara (DPD-S). Dengan adanya mosi dari anggota DPR-S untuk mencabut PP No 39 Tahun 1950 karena dianggap kurang demokratis dan banyak kekurangannya, serta telah berlangsungnya Pemilu pada September 1955 maka PP No 39 Tahun 1950 dibekukan dan keluarlah UU No 14 Tahun 1956. Dalam hal ini DPR-S meletakan jabatan bersama-sama pada tanggal 1 Juli 1956. UU No. 14 Tahun 1956 merupakan UU peralihan sampai ditetapkannya UU No. 1 Tahun 1957 oleh DPR hasil Pemilu 1955.
D. UU Nomor 1 Tahun 1957
UU ini disebut juga UU tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah 1956. Adapun Ketentuan-ketentuan pokok di dalamnya adalah sebagai berikut:
1. Sistem Otonomi Riil, sebagai suatu sistem ketatanegaraan dalam penyelenggaraan desentralisasi berdasarkan keadaan dan fakta-fakta yang nyata sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang riil dari daerah-daerah atau pusat. Tidak digariskan secara tegas yang mana menjadi urusan Rumah tangga masing-masing daerah dan manakah menjadi urusan pusat. Hanya sebagai patokan ditetapkan bahwa menurut peraturan perundang-undangan ditugaskan sendiri oleh pusat kepada dirinya sendiri untuk diatur dan diurus. Urusan pusat yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perndangan yang tertulis dimasukan ke dalam pengertian Kepentingan Umum atau kepentingan Nasional. Selain dari apa yang dipegang sendiri oleh pusat dan yang termasuk kepentingan umum itu merupakan urusan dan kepentingan rumah tangga daerah.
2. Pembagian daerah, pasal 2 ayat 1 menetapkan: bahwa RI dibagi dalam daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya. Istilah daerah merupakan istilah teknis yang berarti suatu organisasi yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk pengertian teritorium dipakai istilah wilayah. Daerah dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: Daerah Swatantra dan daerah Istimewa (daerah swapraja). Kedua daerah ini terletak pada kedudukan kepala daerahnya saja. Daerah juga dibedakan dalam 3 tingkatan, yaitu:
a. Daerah Tingkat I, termasuk Kotapraja Jakarta
b. Daerah Tingkat II, termasuk Kotapraja
c. Daerah Tingkat III
Kota praja walaupun tergolong daerah tingkat II, tidak dapat dibagi ke dalam daerah tingkat II, kecuali Jakarta Raya. Daerah Tingkat I adalah provinsi, tingkat II adalah kabupaten, tingkat III namanya dapat diberikan di dalam peraturan pembentukan. Pembentukan suatu daerah dan perubahan wilayahnya ditentukan dengan UU.
3. Hubungan Kekuasaan antara daerah dengan pusat. Pasal terpenting yang mendukungnya dalam pasal 31, 32, 33 dan 38.
4. Adanya otonomi daerah di daerah-daerah tidak boleh mengakibatkan rusaknya hubungan negara dalam negara kesatuan. Oleh karena itu pemerintah pusat mempunyai hak untuk menjaga supaya hal tersebut tidak terjadi. Dalam UU ini menetapkan ada 4 macam hak, yaitu:
a. Hak pengawasan : Preventif dan Refresif
b. Hak Angket : untuk menyelidiki pelaksanaan otonomi dan medebewind
c. Hak Sangsi : Apabila daerah melalaikan mengurus rumah tangganya sendiri, pemerintah pusat berhak menetapkan suatu cara untuk mengurus daerah itu.
d. Hak Yudisil : untuk mengadili sengketa
IV. MASA SETELAH DEKRIT PRESIDEN/ORDE LAMA (1959-1966)
A. Kembali Ke UUD 1945
Setelah berlakunya UUD 1945, dibentuk MPRS dan DPAS, DPR dipilih oleh rakyat pada Tahun 1955 berjalan terus dan menjalankan fungsinya sesuai dengan UUD 1945 ditambah anggota DPD terdiri dari wakil golongan politik dan golongan fungsional, kemudian dinamakan DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong), serta harus bersedia melaksanakan Manipol-usdek (Manifesto politik, UUD 1945, Sosialisme ala Indonesia, Demokrasi Terpimpin, ekonomi terpimpin, kepribadian). Hal ini dinyatakan pada Tanggal 17 Agustus 1945.
B. UU No. 18 tahun 1965
Dalam UU ini diantaranya diatur:
1. Pembagian Daerah
a. Provinsi dan atau Kotapraja sebagai Daerah Tingkat I
b. Kabupaten dan atau Kotamadya sebagai Daerah Tingkat II
c. Kecamatan dan atau Kotapraja sebagai Daerah Tingkat III
d. Daerah Swatantra Tingkat I, DI Yogyakarta, DI Aceh menjadi Provinsi
e. Daerah Khusus Jakarta Raya menjadi Kota Raya.
2. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
a. Pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD
b. Kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan di daerah sehari-hari dibantu Wakil Kepala daerah dan Badan Pemerintahan Harian.
3. Kepala Daerah
a. Kepala Daerah diangkat Oleh:
o Presiden bagi DT I
o Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas persetujuan Presiden bagi DT II
o Kepala DT I atas persetujuan Mendagri bagi DT III yang ada dalam DT I
4. Wakil Kepala Daerah
Bagi DT I, Waka diangkat dengan minimal 2 calon maksimal 4 calon oleh presiden. Bagi DT II oleh Mendagri dengan persetujuan Presiden. Bagi DT III oleh Kepala DT I dengan persetujuan Mendagri.
V. MASA ORDE BARU (1966-1997)
Pada saat ini lahir UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Dalam UU ini juga terdapat pengertian-pengertian tentang pemerintahan, yaitu:
a. Pemerintah Pusat atau pemerintahan adalah perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta pembantu-pembantunya.
b. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD
c. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya
d. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri
e. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya
f. Daerah otonom disebut daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dalam ikatan NKRI
g. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah (kepala wilayah atau instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah
h. Wilayah administratif disebut wilayah adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah
i. Instansi vertikal adalah perangkat dari departemen-departemen atau lembaga-lembaga bukan departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah bersangkutan.
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, wilayah NKRI dibagi dalam daerah otonomi dan wilayah administrastif.
a. Daerah Otonom
o Dalam Rangka azas desentralisasi dibentuk dan disusun DT I dan DT II
o Perkembangan dan pengembangan otonomi didasarkan pada kondisi Poleksosbudhankam
o Pengaturan Daerah otonom ada dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), (2), Pasal 11, Pasal 12
b. Wilayah Administrasi
o Pada hakekatnya adalah pemerintah pusat yang diberikan azas dekosentrasi.
o Dibentuk Provinsi, Kabupaten, kecamatan dan kelurahan
Apabila melihat hal ini maka kepala daerah TK I adalah penguasa tunggal, karena Gubernur berdasarkan tugas dari pusat atau pemegang hak dekosentrasi dan kepala daerah DT I merupakan pemegang hak otonomi.
VI. MASA TRANSISI (1997-SEKARANG)
A. UU. No. 22 tahun 1999
Prinsip-prinsip Otonomi daerah dalam UU ini:
1. Penyelenggaraan Otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan otonomi daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi terbatas
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, sehingga dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi ada wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otoritas, kawasan industri, kawasan kehutanan, kawasan pertambangan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata dan semacam itu berlaku ketentuan peraturan daerah otonom
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
7. Pelaksanaan asas dekosentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, saran dan prasarana, serta sumber dan manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Pembagian daerah, dengan pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas dekosentrasi dan desentralisasi dalam rangka NKRI
2. Daerah yang dibentuk berdasarkan desentralisasi dan dekosentrasi adalah daerah provinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
3. Pembagian daerah di luar daerah provinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian wilayah administrasi yang berada dalam daerah kabupaten dan daerah kota dapat dijadikan daerah otonom atau dihapus
4. Kecamatan yang menurut UU No. 5 Tahun 1974 sebagai daerah administrasi dalam rangka dekosentrasi, menurut UU ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah kabupaten atau daerah kota.
Prinsip Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, adalah:
1. Digunakannya asas desentraslisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantuan
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota
3. Asas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
b. UU No.32 Tahun 2004
Otonomi seluas-luasnya, yaitu daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam UU ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan sendiri untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Otonomi nyata, suatu prinsip untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Otonomi bertanggung jawab, adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakayat yang merupakan bagian utama dari tujan nasional.
Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus, Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di samping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Penetapan kawasan khusus di daerah otonom untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional/berskala nasional. Pemerintah wajib mengikutsertakan pemerintah daerah dalam pembentukan daerah khusus.
Pembagian Urusan Pemerintah:
1. Urusan Pemerintah Pusat: Politik Luar Negeri, pertahanan dan keamanan, Moneter, Yustisi, dan agama dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional.
2. Urusan yang bersifat Concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. Kriteria urusan concurrent yaitu:
a. Eksternalitas, yaitu pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Dampak lokal menjadi urusan kabupaten/kota, regional menjadi urusan provinsi nasional menjadi kewenangan pemerintah.
b. Akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan adalah perangkat pemerintah yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut.
c. Efesiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagaian urusan.
d. Keserasian hubungan, yaitu pengelolaan bagian urusan pemerintah dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda bersifat saling berhubungan (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan
Pemerintahan Daerah, adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Kepala Daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis dipilih oleh rakyat secara langsung berdasarkan UU No.22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Perangkat Daerah, adalah pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terdiri dari:
a. Sekretariat: unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi
b. Lembaga Teknis daerah: Unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik
c. Lembaga Dinas Daerah: unsur pelaksana urusan daerah
Keuangan Daerah, Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Hak daerah untuk mendapatkan sumber keuangan, berupa:
a. Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan
b. Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah
c. Mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan Dana perimbangan lainnya
d. Mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Peraturan daerah dan Peraturan kepala daerah, Penyelenggara pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya serta kuasa peraturan perundangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan melalui Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Perda dibuat bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Kepegawaian Daerah, suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam perundangan sekurang-kurangnya meliputi perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian, pensiun, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi dan penghargaan yang merupakan subsistem dari sistem kepegawaian nasional.
Pembinaan dan pengawasan, Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaiman dimaksud dalam UUD 1945. Sebagai wahana demokrasi di desa dibentuk BPD atau sebutan lainnya yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan. Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepada BPD, kepala desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya. Akan tetapi, rakyat melalui BPD bisa menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal lain yang berjalan dengan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Jumat, 09 November 2012
Hak Asasi Manusia
-->
1. Yang menjadi hambatan dalam proses penanganan HAM di Indonesia ialah antara lain :
a.
Kultur budaya
Disadari atau tidak, bahwa kultur budaya menjadi salahsatu faktor
hambatan dalam proses penanganan HAM. Karena budayalah yang mempengarui
perbedaan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sehingga apabila terjadi pelanggaran
Hak Asasi Manusia haruslah lembaga advokasi di wilayah itu yang
menyelesaikannya.
b.
Lembaga advokasi HAM
Sedikitnya lembaga yang mengadvikasi ham dan kurang berpengalamannya
lembaga tersebut untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
merupakan salah satu factor hambatan dalam proses penanganan HAM di Indonesia.
c.
Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman
gerakan.
Untuk membangun HAM dalam masyarakat untuk
menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara diperlukan: 1) adanya personil
pemerintahan yang berkualitas, 2) aparat pemerintah yang bermodal dan
bertanggung jawab; 3) terbangunnya publik opini yang sehat atau tersedia sumber
informasi yang jelas, 4) terbangunnya suatu kelompok pers yang berani dan bebas
dalam koridor menjaga keutuhan bangsa dan negara, 5) adanya sanksi terhadap aparat
yang melanggar HAM, 6) tersedianya "bantuan hukum" (legal-aid) di
mana-mana, 7) terbentuknya jaringan aparat pemerintahan yang bersih, berwibawa
sehingga bersinergi.
Dalam memasuki abad ke -21 banyak tantangan besar
yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia khususnya
didalam era Reformasi Hukum dan dapat dielaborasi kedalam tiga model
lingkungan, yaitu:
1. Lingkungan
yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua
lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis, mutualistis, karena baik
buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengeruhi oleh kedua lingkungan
tersebut.
2. Lingkungan
strategis yang memiliki aspek Internasional. Berkaitan
langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan negara selatan debagai
tempat pemasaran produk-produk global negara utara. Oleh karena itu, timbul
tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha
kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun
multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan staregis yang bersifat
Internasional pemerintah Republik Indonesia telah melakukan
kebijakan-kebijakan. Kebijakan –kebijakan tersebut, yaitu penegakan GTO/WTO,
melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, undang-undak Kepailitan,
telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI), telah memberlakukan Undang-undang Persaingan Usaha dan Anti
Monopoli (Competition Act), serta sudah memberlakukan Undang-undang
Perlindungan Konsumen (Consume’s) Undang –undang No.8 1998/1999.
3. Lingkungan
strategis yang memiliki aspek nasional. Dapat
dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk
pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung
kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh
penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum,
asas proporsionalitas, asas kedilan, dan asas mufakat.
4. Kebijakan
pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional
dalam bidang perundang-undangan, antara lain:
a. Pencabutan
Undang-undang Subversi dan penambahan/ perluasan ke dalam KUHP.
b. Revisi
undang-undang tentang Tindak pidana Korupsi.
c. Mengajukan
rancangan Undang – undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM.
d. Pemberlakuan
Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari
KKN.
e. Memberlakukan
Undang- Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang No. 3/2002 tentang Hankam dan
pemisahan TNI serta POL.
2. lembaga-lembaga yang dapat
mengadvokasi bagi tersangka pelanggaran HAM di Indonesia ialah antara lain :
KOMNASPA, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LBH,Kontras,
Lemsiham (Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia), PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia), LPHAM (Lembaga Pembela Hak-hak Asasi Manusia).
3. pelanggaran HAM di Indonesia dapat diadili di
pengadilan HAM Internasional tetapi hanya pelanggaran HAM berat ,contohnya
Genosida (Pembantaian suku Ras ,dan Agama ) ,Kejahatan perang.Disamping itu
asalkan masalah HAM tersebut terikat oleh agreement international (perjanjian/kesepakatan international).
Minggu, 21 Oktober 2012
PERSEPSI
PERSEPSI
Kotler (2000) menjelaskan persepsi sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur dan menginterpretasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti. Mangkunegara (dalam Arindita, 2002) berpendapat bahwa persepsi adalah suatu proses pemberian arti atau makna terhadap lingkungan. Dalam hal ini persepsi mecakup penafsiran obyek, penerimaan stimulus (Input), pengorganisasian stimulus, dan penafsiran terhadap stimulus yang telah diorganisasikan dengan cara mempengaruhi perilaku dan pembentukan sikap. Adapun Robbins (2003) mendeskripsikan persepsi dalam kaitannya dengan lingkungan, yaitu sebagai proses di mana individu-individu mengorganisasikan dan menafsirkan kesan indera mereka agar memberi makna kepada lingkungan mereka.
Walgito (1993) mengemukakan bahwa persepsi seseorang merupakan proses aktif yang memegang peranan, bukan hanya stimulus yang mengenainya tetapi juga individu sebagai satu kesatuan dengan pengalaman-pengalamannya, motivasi serta sikapnya yang relevan dalam menanggapi stimulus. Individu dalam hubungannya dengan dunia luar selalu melakukan pengamatan untuk dapat mengartikan rangsangan yang diterima dan alat indera dipergunakan sebagai penghubungan antara individu dengan dunia luar. Agar proses pengamatan itu terjadi, maka diperlukan objek yang diamati alat indera yang cukup baik dan perhatian merupakan langkah pertama sebagai suatu persiapan dalam mengadakan pengamatan. Persepsi dalam arti umum adalah pandangan seseorang terhadap sesuatu yang akan membuat respon bagaimana dan dengan apa seseorang akan bertindak.
Leavitt (dalam Rosyadi, 2001) membedakan persepsi menjadi dua pandangan, yaitu pandangan secara sempit dan luas. Pandangan yang sempit mengartikan persepsi sebagai penglihatan, bagaimana seseorang melihat sesuatu. Sedangkan pandangan yang luas mengartikannya sebagai bagaimana seseorang memandang atau mengartikan sesuatu. Sebagian besar dari individu menyadari bahwa dunia yang sebagaimana dilihat tidak selalu sama dengan kenyataan, jadi berbeda dengan pendekatan sempit, tidak hanya sekedar melihat sesuatu tapi lebih pada pengertiannya terhadap sesuatu tersebut.
Persepsi berarti analisis mengenai cara mengintegrasikan penerapan kita terhadap hal-hal di sekeliling individu dengan kesan-kesan atau konsep yang sudah ada, dan selanjutnya mengenali benda tersebut. Untuk memahami hal ini, akan diberikan contoh sebagai berikut: individu baru pertama kali menjumpai buah yang sebelumnya tidak kita kenali, dan kemudian ada orang yang memberitahu kita bahwa buah itu namanya mangga. Individu kemudian mengamati serta menelaah bentuk, rasa, dan lain sebagainya, dari buah itu secara saksama. Lalu timbul konsep mengenai mangga dalam benak (memori) individu. Pada kesempatan lainnya, saat menjumpai buah yang sama, maka individu akan menggunakan kesan-kesan dan konsep yang telah kita miliki untuk mengenali bahwa yang kita lihat itu adalah mangga (Taniputera, 2005).
Dari definisi persepsi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Kotler (2000) menjelaskan persepsi sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur dan menginterpretasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti.
Proses Persepsi dan Sifat Persepsi
Alport (dalam Mar’at, 1991) proses persepsi merupakan suatu proses kognitif yang dipengaruhi oleh pengalaman, cakrawala, dan pengetahuan individu. Pengalaman dan proses belajar akan memberikan bentuk dan struktur bagi objek yang ditangkap panca indera, sedangkan pengetahuan dan cakrawala akan memberikan arti terhadap objek yang ditangkap individu, dan akhirnya komponen individu akan berperan dalam menentukan tersedianya jawaban yang berupa sikap dan tingkah laku individu terhadap objek yang ada.
Walgito (dalam Hamka, 2002) menyatakan bahwa terjadinya persepsi merupakan suatu yang terjadi dalam tahap-tahap berikut:
1) Tahap pertama, merupakan tahap yang dikenal dengan nama proses kealaman atau proses fisik, merupakan proses ditangkapnya suatu stimulus oleh alat indera manusia.
2) Tahap kedua, merupakan tahap yang dikenal dengan proses fisiologis, merupakan proses diteruskannya stimulus yang diterima oleh reseptor (alat indera) melalui saraf-saraf sensoris.
3) Tahap ketiga, merupakan tahap yang dikenal dengan nama proses psikologik, merupakan proses timbulnya kesadaran individu tentang stimulus yang diterima reseptor.
4) Tahap ke empat, merupakan hasil yang diperoleh dari proses persepsi yaitu berupa tanggapan dan perilaku.
Berdasarkan pendapat para ahli yang telah dikemukakan, bahwa proses persepsi melalui tiga tahap, yaitu:
1) Tahap penerimaan stimulus, baik stimulus fisik maupun stimulus sosial melalui alat indera manusia, yang dalam proses ini mencakup pula pengenalan dan pengumpulan informasi tentang stimulus yang ada.
2) Tahap pengolahan stimulus sosial melalui proses seleksi serta pengorganisasian informasi.
3) Tahap perubahan stimulus yang diterima individu dalam menanggapi lingkungan melalui proses kognisi yang dipengaruhi oleh pengalaman, cakrawala, serta pengetahuan individu.
Menurut Newcomb (dalam Arindita, 2003), ada beberapa sifat yang menyertai proses persepsi, yaitu:
1) Konstansi (menetap): Dimana individu mempersepsikan seseorang sebagai orang itu sendiri walaupun perilaku yang ditampilkan berbeda-beda.
2) Selektif: persepsi dipengaruhi oleh keadaan psikologis si perseptor. Dalam arti bahwa banyaknya informasi dalam waktu yang bersamaan dan keterbatasan kemampuan perseptor dalam mengelola dan menyerap informasi tersebut, sehingga hanya informasi tertentu saja yang diterima dan diserap.
3) Proses organisasi yang selektif: beberapa kumpulan informasi yang sama dapat disusun ke dalam pola-pola menurut cara yang berbeda-beda.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi
Thoha (1993) berpendapat bahwa persepsi pada umumnya terjadi karena dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dlam diri individu, misalnya sikap, kebiasaan, dan kemauan. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar individu yang meliputi stimulus itu sendiri, baik sosial maupun fisik.
Dijelaskan oleh Robbins (2003) bahwa meskipun individu-individu memandang pada satu benda yang sama, mereka dapat mempersepsikannya berbeda-beda. Ada sejumlah faktor yang bekerja untuk membentuk dan terkadang memutar-balikkan persepsi. Faktor-faktor ini dari :
1) Pelaku persepsi (perceiver)
2) Objek atau yang dipersepsikan
3) Konteks dari situasi dimana persepsi itu dilakukan berbeda dengan persepsi terhadap benda mati seperti meja, mesin atau gedung, persepsi terhadap individu adalah kesimpulan yang berdasarkan tindakan orang tersebut. Objek yang tidak hidup dikenai hukum-hukum alam tetapi tidak mempunyai keyakinan, motif atau maksud seperti yang ada pada manusia. Akibatnya individu akan berusaha mengembangkan penjelasan-penjelasan mengapa berperilaku dengan cara-cara tertentu. Oleh karena itu, persepsi dan penilaian individu terhadap seseorang akan cukup banyak dipengaruhi oleh pengandaian-pengadaian yang diambil mengenai keadaan internal orang itu (Robbins, 2003).
Gilmer (dalam Hapsari, 2004) menyatakan bahwa persepsi dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor belajar, motivasi, dan pemerhati perseptor atau pemersepsi ketika proses persepsi terjadi. Dan karena ada beberapa faktor yang bersifat yang bersifat subyektif yang mempengaruhi, maka kesan yang diperoleh masing-masing individu akan berbeda satu sama lain.
Oskamp (dalam Hamka, 2002) membagi empat karakteristik penting dari faktor-faktor pribadi dan sosial yang terdapat dalam persepsi, yaitu:
a. Faktor-faktor ciri dari objek stimulus.
b. Faktor-faktor pribadi seperti intelegensi, minat.
c. Faktor-faktor pengaruh kelompok.
d. Faktor-faktor perbedaan latar belakang kultural.
Persepsi individu dipengaruhi oleh faktor fungsional dan struktural. Faktor fungsional ialah faktor-faktor yang bersifat personal. Misalnya kebutuhan individu, usia, pengalaman masa lalu, kepribadian,jenis kelamin, dan hal-hal lain yang bersifat subjektif. Faktor struktural adalah faktor di luar individu, misalnya lingkungan, budaya, dan norma sosial sangat berpengaruh terhadap seseorang dalam mempresepsikan sesuatu. Dari uraian di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa persepsi dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan eksternal, yaitu faktor pemersepsi (perceiver), obyek yang dipersepsi dan konteks situasi persepsi dilakukan.
Aspek-aspek Persepsi
Pada hakekatnya sikap adalah merupakan suatu interelasi dari berbagai komponen, dimana komponen-komponen tersebut menurut Allport (dalam Mar'at, 1991) ada tiga yaitu:
1. Komponen kognitif Yaitu komponen yang tersusun atas dasar pengetahuan atau informasi yang dimiliki seseorang tentang obyek sikapnya. Dari pengetahuan ini kemudian akan terbentuk suatu keyakinan tertentu tentang obyek sikap tersebut.
2. Komponen Afektif, Afektif berhubungan dengan rasa senang dan tidak senang. Jadi sifatnya evaluatif yang berhubungan erat dengan nilai-nilai kebudayaan atau sistem nilai yang dimilikinya.
3. Komponen Konatif Yaitu merupakan kesiapan seseorang untuk bertingkah laku yang berhubungan dengan obyek sikapnya. Baron dan Byrne, juga Myers (dalam Gerungan, 1996) menyatakan bahwa sikap itu mengandung tiga komponen yang membentuk struktur sikap, yaitu:
1) Komponen kognitif (komponen perseptual), yaitu komponen yang berkaitan dengan pengetahuan, pandangan, keyakinan, yaitu hal-hal yang berhubungan dengan bagaimana orang mempersepsi terhadap objek sikap.
2) Komponen afektif (komponen emosional), yaitu komponen yang berhubungan dengan rasa senang atau tidak senang terhadap objek sikap. Rasa senang merupakan hal yang positif, sedangkan rasa tidak senang merupakan hal yang negatif.
3) Komponen konatif (komponen perilaku, atau action component), yaitu komponen yang berhubungan dengan kecenderungan bertindak terhadap objek sikap. Komponen ini menunjukkan intensitas sikap, yaitu menunjukkan besar kecilnya kecenderungan bertindak atau berperilaku seseorang terhadap objek sikap.
Rokeach (Walgito, 2003) memberikan pengertian bahwa dalam persepsi terkandung komponen kognitif dan juga komponen konatif, yaitu sikap merupakan predisposing untuk merespons, untuk berperilaku. Ini berarti bahwa sikap berkaitan dengan perilaku, sikap merupakan predis posisi untuk berbuat atau berperilaku.
Dari batasan ini juga dapat dikemukakan bahwa persepsi mengandung komponen kognitif, komponen afektif, dan juga komponen konatif, yaitu merupakan kesediaan untuk bertindak atau berperilaku. Sikap seseorang pada suatu obyek sikap merupakan manifestasi dari kontelasi ketiga komponen tersebut yang saling berinteraksi untuk memahami, merasakan dan berperilaku terhadap obyek sikap. Ketiga komponen itu saling berinterelasi dan konsisten satu dengan lainnya. Jadi, terdapat pengorganisasian secara internal diantara ketiga komponen tersebut.
Kotler (2000) menjelaskan persepsi sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur dan menginterpretasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti. Mangkunegara (dalam Arindita, 2002) berpendapat bahwa persepsi adalah suatu proses pemberian arti atau makna terhadap lingkungan. Dalam hal ini persepsi mecakup penafsiran obyek, penerimaan stimulus (Input), pengorganisasian stimulus, dan penafsiran terhadap stimulus yang telah diorganisasikan dengan cara mempengaruhi perilaku dan pembentukan sikap. Adapun Robbins (2003) mendeskripsikan persepsi dalam kaitannya dengan lingkungan, yaitu sebagai proses di mana individu-individu mengorganisasikan dan menafsirkan kesan indera mereka agar memberi makna kepada lingkungan mereka.
Walgito (1993) mengemukakan bahwa persepsi seseorang merupakan proses aktif yang memegang peranan, bukan hanya stimulus yang mengenainya tetapi juga individu sebagai satu kesatuan dengan pengalaman-pengalamannya, motivasi serta sikapnya yang relevan dalam menanggapi stimulus. Individu dalam hubungannya dengan dunia luar selalu melakukan pengamatan untuk dapat mengartikan rangsangan yang diterima dan alat indera dipergunakan sebagai penghubungan antara individu dengan dunia luar. Agar proses pengamatan itu terjadi, maka diperlukan objek yang diamati alat indera yang cukup baik dan perhatian merupakan langkah pertama sebagai suatu persiapan dalam mengadakan pengamatan. Persepsi dalam arti umum adalah pandangan seseorang terhadap sesuatu yang akan membuat respon bagaimana dan dengan apa seseorang akan bertindak.
Leavitt (dalam Rosyadi, 2001) membedakan persepsi menjadi dua pandangan, yaitu pandangan secara sempit dan luas. Pandangan yang sempit mengartikan persepsi sebagai penglihatan, bagaimana seseorang melihat sesuatu. Sedangkan pandangan yang luas mengartikannya sebagai bagaimana seseorang memandang atau mengartikan sesuatu. Sebagian besar dari individu menyadari bahwa dunia yang sebagaimana dilihat tidak selalu sama dengan kenyataan, jadi berbeda dengan pendekatan sempit, tidak hanya sekedar melihat sesuatu tapi lebih pada pengertiannya terhadap sesuatu tersebut.
Persepsi berarti analisis mengenai cara mengintegrasikan penerapan kita terhadap hal-hal di sekeliling individu dengan kesan-kesan atau konsep yang sudah ada, dan selanjutnya mengenali benda tersebut. Untuk memahami hal ini, akan diberikan contoh sebagai berikut: individu baru pertama kali menjumpai buah yang sebelumnya tidak kita kenali, dan kemudian ada orang yang memberitahu kita bahwa buah itu namanya mangga. Individu kemudian mengamati serta menelaah bentuk, rasa, dan lain sebagainya, dari buah itu secara saksama. Lalu timbul konsep mengenai mangga dalam benak (memori) individu. Pada kesempatan lainnya, saat menjumpai buah yang sama, maka individu akan menggunakan kesan-kesan dan konsep yang telah kita miliki untuk mengenali bahwa yang kita lihat itu adalah mangga (Taniputera, 2005).
Dari definisi persepsi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Kotler (2000) menjelaskan persepsi sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur dan menginterpretasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti.
Proses Persepsi dan Sifat Persepsi
Alport (dalam Mar’at, 1991) proses persepsi merupakan suatu proses kognitif yang dipengaruhi oleh pengalaman, cakrawala, dan pengetahuan individu. Pengalaman dan proses belajar akan memberikan bentuk dan struktur bagi objek yang ditangkap panca indera, sedangkan pengetahuan dan cakrawala akan memberikan arti terhadap objek yang ditangkap individu, dan akhirnya komponen individu akan berperan dalam menentukan tersedianya jawaban yang berupa sikap dan tingkah laku individu terhadap objek yang ada.
Walgito (dalam Hamka, 2002) menyatakan bahwa terjadinya persepsi merupakan suatu yang terjadi dalam tahap-tahap berikut:
1) Tahap pertama, merupakan tahap yang dikenal dengan nama proses kealaman atau proses fisik, merupakan proses ditangkapnya suatu stimulus oleh alat indera manusia.
2) Tahap kedua, merupakan tahap yang dikenal dengan proses fisiologis, merupakan proses diteruskannya stimulus yang diterima oleh reseptor (alat indera) melalui saraf-saraf sensoris.
3) Tahap ketiga, merupakan tahap yang dikenal dengan nama proses psikologik, merupakan proses timbulnya kesadaran individu tentang stimulus yang diterima reseptor.
4) Tahap ke empat, merupakan hasil yang diperoleh dari proses persepsi yaitu berupa tanggapan dan perilaku.
Berdasarkan pendapat para ahli yang telah dikemukakan, bahwa proses persepsi melalui tiga tahap, yaitu:
1) Tahap penerimaan stimulus, baik stimulus fisik maupun stimulus sosial melalui alat indera manusia, yang dalam proses ini mencakup pula pengenalan dan pengumpulan informasi tentang stimulus yang ada.
2) Tahap pengolahan stimulus sosial melalui proses seleksi serta pengorganisasian informasi.
3) Tahap perubahan stimulus yang diterima individu dalam menanggapi lingkungan melalui proses kognisi yang dipengaruhi oleh pengalaman, cakrawala, serta pengetahuan individu.
Menurut Newcomb (dalam Arindita, 2003), ada beberapa sifat yang menyertai proses persepsi, yaitu:
1) Konstansi (menetap): Dimana individu mempersepsikan seseorang sebagai orang itu sendiri walaupun perilaku yang ditampilkan berbeda-beda.
2) Selektif: persepsi dipengaruhi oleh keadaan psikologis si perseptor. Dalam arti bahwa banyaknya informasi dalam waktu yang bersamaan dan keterbatasan kemampuan perseptor dalam mengelola dan menyerap informasi tersebut, sehingga hanya informasi tertentu saja yang diterima dan diserap.
3) Proses organisasi yang selektif: beberapa kumpulan informasi yang sama dapat disusun ke dalam pola-pola menurut cara yang berbeda-beda.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi
Thoha (1993) berpendapat bahwa persepsi pada umumnya terjadi karena dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dlam diri individu, misalnya sikap, kebiasaan, dan kemauan. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar individu yang meliputi stimulus itu sendiri, baik sosial maupun fisik.
Dijelaskan oleh Robbins (2003) bahwa meskipun individu-individu memandang pada satu benda yang sama, mereka dapat mempersepsikannya berbeda-beda. Ada sejumlah faktor yang bekerja untuk membentuk dan terkadang memutar-balikkan persepsi. Faktor-faktor ini dari :
1) Pelaku persepsi (perceiver)
2) Objek atau yang dipersepsikan
3) Konteks dari situasi dimana persepsi itu dilakukan berbeda dengan persepsi terhadap benda mati seperti meja, mesin atau gedung, persepsi terhadap individu adalah kesimpulan yang berdasarkan tindakan orang tersebut. Objek yang tidak hidup dikenai hukum-hukum alam tetapi tidak mempunyai keyakinan, motif atau maksud seperti yang ada pada manusia. Akibatnya individu akan berusaha mengembangkan penjelasan-penjelasan mengapa berperilaku dengan cara-cara tertentu. Oleh karena itu, persepsi dan penilaian individu terhadap seseorang akan cukup banyak dipengaruhi oleh pengandaian-pengadaian yang diambil mengenai keadaan internal orang itu (Robbins, 2003).
Gilmer (dalam Hapsari, 2004) menyatakan bahwa persepsi dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor belajar, motivasi, dan pemerhati perseptor atau pemersepsi ketika proses persepsi terjadi. Dan karena ada beberapa faktor yang bersifat yang bersifat subyektif yang mempengaruhi, maka kesan yang diperoleh masing-masing individu akan berbeda satu sama lain.
Oskamp (dalam Hamka, 2002) membagi empat karakteristik penting dari faktor-faktor pribadi dan sosial yang terdapat dalam persepsi, yaitu:
a. Faktor-faktor ciri dari objek stimulus.
b. Faktor-faktor pribadi seperti intelegensi, minat.
c. Faktor-faktor pengaruh kelompok.
d. Faktor-faktor perbedaan latar belakang kultural.
Persepsi individu dipengaruhi oleh faktor fungsional dan struktural. Faktor fungsional ialah faktor-faktor yang bersifat personal. Misalnya kebutuhan individu, usia, pengalaman masa lalu, kepribadian,jenis kelamin, dan hal-hal lain yang bersifat subjektif. Faktor struktural adalah faktor di luar individu, misalnya lingkungan, budaya, dan norma sosial sangat berpengaruh terhadap seseorang dalam mempresepsikan sesuatu. Dari uraian di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa persepsi dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan eksternal, yaitu faktor pemersepsi (perceiver), obyek yang dipersepsi dan konteks situasi persepsi dilakukan.
Aspek-aspek Persepsi
Pada hakekatnya sikap adalah merupakan suatu interelasi dari berbagai komponen, dimana komponen-komponen tersebut menurut Allport (dalam Mar'at, 1991) ada tiga yaitu:
1. Komponen kognitif Yaitu komponen yang tersusun atas dasar pengetahuan atau informasi yang dimiliki seseorang tentang obyek sikapnya. Dari pengetahuan ini kemudian akan terbentuk suatu keyakinan tertentu tentang obyek sikap tersebut.
2. Komponen Afektif, Afektif berhubungan dengan rasa senang dan tidak senang. Jadi sifatnya evaluatif yang berhubungan erat dengan nilai-nilai kebudayaan atau sistem nilai yang dimilikinya.
3. Komponen Konatif Yaitu merupakan kesiapan seseorang untuk bertingkah laku yang berhubungan dengan obyek sikapnya. Baron dan Byrne, juga Myers (dalam Gerungan, 1996) menyatakan bahwa sikap itu mengandung tiga komponen yang membentuk struktur sikap, yaitu:
1) Komponen kognitif (komponen perseptual), yaitu komponen yang berkaitan dengan pengetahuan, pandangan, keyakinan, yaitu hal-hal yang berhubungan dengan bagaimana orang mempersepsi terhadap objek sikap.
2) Komponen afektif (komponen emosional), yaitu komponen yang berhubungan dengan rasa senang atau tidak senang terhadap objek sikap. Rasa senang merupakan hal yang positif, sedangkan rasa tidak senang merupakan hal yang negatif.
3) Komponen konatif (komponen perilaku, atau action component), yaitu komponen yang berhubungan dengan kecenderungan bertindak terhadap objek sikap. Komponen ini menunjukkan intensitas sikap, yaitu menunjukkan besar kecilnya kecenderungan bertindak atau berperilaku seseorang terhadap objek sikap.
Rokeach (Walgito, 2003) memberikan pengertian bahwa dalam persepsi terkandung komponen kognitif dan juga komponen konatif, yaitu sikap merupakan predisposing untuk merespons, untuk berperilaku. Ini berarti bahwa sikap berkaitan dengan perilaku, sikap merupakan predis posisi untuk berbuat atau berperilaku.
Dari batasan ini juga dapat dikemukakan bahwa persepsi mengandung komponen kognitif, komponen afektif, dan juga komponen konatif, yaitu merupakan kesediaan untuk bertindak atau berperilaku. Sikap seseorang pada suatu obyek sikap merupakan manifestasi dari kontelasi ketiga komponen tersebut yang saling berinteraksi untuk memahami, merasakan dan berperilaku terhadap obyek sikap. Ketiga komponen itu saling berinterelasi dan konsisten satu dengan lainnya. Jadi, terdapat pengorganisasian secara internal diantara ketiga komponen tersebut.
Kamis, 04 Oktober 2012
BELAJAR
Belajar
merupakan dasar untuk memahami perilaku. Studi psikologi tentang belajar
mencakup lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan dengan belajar tentang
pekerjaan baru atau subjek akademis. Belajar berkaitan juga dengan masalah
fundamental tentang perkembangan emosi, motivasi, perilaku sosial dan
kepribadian. Kita telah membahas banyak contoh belajar bagaimana misalnya
anak-anak belajar memahami dunia
disekitar mereka, mengenali jenis kelamin dengan tepat dan mengendalikan
perilakunya menurut standar orang dewasa.
Para psikologi membedakan dua bentuk belajar asosiatif yaitu:
1.
Pengkondisian
klasikal (clasical conditioning)
Studi tentang pengkondisian klasikal
dimulai dengan serangkaian eksperimen yang dilakukan oleh pemenang hadiah nobel
berkebangsaan Rusia pada peralihan abad 20. Ketika sedang mempeljari pencernaan
Pavlov melihat bahwa seekor anjing mulai menyalurkan air liur bila melihat
piring makanan. Setiap anjing akan mengeluarkan air liur bila makanan
diletakkan pada mulutnya. Tetapi anjing ini belajar mengasosiasikan adanya
piring dengan rasa makanan. Pavlov mmutuskan akan membuktikan apakah anjing
dapat diajar untuk mengasosiasikan makanan dengan hal-hal lain seperti sinar
atau suara.
Karena pengkondisian klasikal merupakan
bentuk belajar yang sangat sederhana banyak ahli kejiwaan menganggapnya sebagai
titik permulaan yang tetap untuk penyelidikan belajar.
Beberapa
hukum yang menentukan ciri-ciri pengkondisisan klasikal:
·
Pemerolehan
Setiap penyajian
berpasangan antara stimulus yang dikondisikan (SD)dan stimulus yang tidak
dikondisikan (ST) disebut percobaan (trial),
dan periode selama organisme belajar mengasosiasikan antara kedua stimuli
dinamakan tahap pemerolehan pengondisian (‘aqcuisition
stage of conditioning). Interval waktu antaa penyajian stimulus yang di
kondisikan dan tidak dikondisikan dapat berbeda-beda. Dalam pengondisian serentak (simultaneous conditioning), lampu (SD)
dinyalakan ketika daging (ST) diberikan dan dibiarkan sampai anjing berliur
(respon). Dalam pengondisian tertunda (delayed
conditioning), lampu (SD) dinyalan berpa menit atau lebih sebelum daging (ST) diberikan dan sekali lagi
dibiarkan sampai respon terjadi. Dalam pengondisian bekas, lampu (SD)
dinyalakan dulu kemudian dimatikan sebelum daging (ST) diberikan begitu rupa
sehingga suatu “bekas ingatan” lampu atau SD tetap terkondisikan.
Pada
pengkondisian tertunda dan pengkondisian bekas, pelaku eksperimen bekas, pelaku
eksperimen mengetahui bahwa organisme menyebabkan asosiasi baru bila respon
(berliur) terjadi sebelu stimulus yang tidak dikondisikan (daging) disajikan.
Dengan pengkondisian serentak, pelaku eksperimen harus menggunakan uji coba
dimana stimulus yang tidak dikondisikan tidak diberikan untuk menentukan apakah
organisme telah membuat asosiasi baru ; bila anjing berliur ketika stimulus
yang dikondisian ( lampu) diberikan/dikeluarkan sendiri, dapat kita ketahui
bahwa pengkondisian terjadi
.
·
Pemadaman.
Bila perilaku yang dikondisikan tidak dikuatkan
(bila stimulus yang tidak dikondisikan berulang-ulang tidak diberikan), respon
yang dikondisikan berangsur-angsur menghilang. Pengulangan stimulus yang
dikondisikan tanpa penguatan (menyalakan lampu tanpa memberikan daging)
dinamakan pemadaman (extinction).
GENERALISASI dan DISKRIMINASI
GENERALISASI
Bila
respon yang dikondisikan diperoleh sebagai tanggapan atas suatu stimulus
tertentu, maka stimulus lain pun akan menyebabkan terjadinya respon
tersebut. Seekor anjing yang belajar mengeluarkan liurnya pada bunyi
garputala yang membunyikan nada C tengah akan berliur pula pada nada yang lebih
tinggi atau lebih rendah tanpa harus ada pengkondisian lagi. Makin serupa stimulus
baru tersebut dengan stimulus aslinya makin tinggi kemungkinannya menimbulkan
respon yang dikondisikan. Prinsip ini, yang disebut generalisasi, menerangkan bahwa kemampuan dengan stimulus yang dikenal.
Studi yang menggunakan respon kulit
galvanis (RKG) menggambarkan generalisasi di atas. Perubahan yang mudah dalam
kegiatan elektris kulit yang terjadi
selama stress emosional. Shock elektris ringan akan menyebabkan timbulnya RKG,
dalam percobaan tersebut, nada murni suatu pitch khusus digunakan sebagai SD;
shock sebagai ST. Sesudah RKG dikondisikan pada nada tersebut, subjek dites
dengan nada yang berpitch lebih tinggi atau rendah.
DISKRIMINASI
Proses yang melengkapi proses
generalisasi adalah diskriminasi. Bila generalisasi merupakan reaksi terhadap
persamaan, diskriminasi adalah reaksi terhadap perbedaan. Diskriminasi yang
dikondisikan ditimbulkan melalui penguatan dan pemadaman yang selektif.
Generalisasi dan diskriminasi muncul
dalam perilaku sehari-hari. Anak kecil yang telah merasa takut pada anjing yang
galak, tentu saja akan memberi respon rasa takut pada semua anjing
(generalisasi). Akhirnya, melalui penguatan dan peniadaan deferensial, rentang
stimulus rasa takut menyempit hanya pada anjing yang berperilaku galak.
1.
PENGONDISIAN
OPERAN
Dalam percobaan Pavlov, respon yang
dikondisikan umumnya menyerupai respon normal pada stimulus yang tidak
dikondisikan; mengeluarkan air liur, misalnya,adalah respon normal anjing pada
makanan, tetapi bila akan mengajarkan suatu kelihaian (trik) pada anjing, kita
tidak dapat menggunakan pengondisian klasik . untuk menguraikan pengondisian
semacam ini, B.F. Skinner. Memperkenalan konsep pengondisian operan. Untuk
memahami pengondisian tersebut kita perlu membedakan apa ang disebut skinner
perilaku respon dan operan. Perilaku respon adalah respon langsung pada
stimulus seperti pada respon yang tidak dikondisikan. Dalam pengondisian
klasik; kelarnya air liur sebagai respon pada makanan di dalam mulut,
pemyempitan biji mata sebagai respon pada kilatan cahaya pada mata, hentakan
kaki sebagai respon pada pukulan ditempurung lutut. Sebaliknya, perilaku operan dikendalikan oleh
akibatnya.
Pada mulanya, hal itu terjadi dengan
sendirinya: yaitu munculnya lebih bersifat spontan daripada merupakan respon
pada stimulus tertentu. Misanya, bayi yang sendirian di tempat tidurnya mungkin
saja menyepak-nyepak dan berutar-putar atau mengoceh dengan spontan, semua yang
dilakukannya bukan merupakan respon pada hal tertentu.
EKSPERIMEN SKINNER.
Untuk
mendemonstrasikan pengondisian operan di laboratorium, seekor tikus yang lapar
diletakkan dalam sebuah kotak. Dalam kotak skinner tersebut tidak terdapat
apa-apa kecuali sebuah jeruji yang menonjol dimana terdapat piring makanan
dibawahnya. Sebuah lampu kecil diatas jeruji dapat dinyalakan menurut kehendak
pelaku eksperimen. Tikus yang dibiarkan sendiri di dalam kotak, berjalan
kesana-kemar menjelajahi sekitar. Kadang-kadang tikus melihat jeruji tersebu
dan menekannya. Lalu penekanan tikus pertama terhadap jeruji merupakan peringkt
dasar penekanan jeruji.
Setelah menentukan peringkat dasar, pelaku
eksperimen menggerakkan bubuk makanan yang diletakkan diluar kotak skinner.
Sekarang setiap kali tikus menekan jeruji, butirbutir halus makanan terluncur jatuh
ke piring makanan. Tikus memakannya dan segera menekan jeruji lagi makanan menguatkan (reinforce) penekanan jeruji
dan laju penekanan meningkat secara drastis. Bila tempat makanan tidak
dihubungkan dengan jeruji sehngga
penekanan jeruji tidak lagi mengeluarkan makanan, laju penekanan jeruji
menurun. Berarti respon operan mengalami pemadaman
(extinction) tanpa adanya penguatan, sama seperti yang terjadi pad respon
pengondisian klasik.
Dengan contoh ini, kita sudah siap untuk
membuat definisi tentang perilaku peran operan seperti yang diperlihatkan
diatas, perilaku “beroperasi” pada lingkungan –penekanan jeruji oleh tkut
menghasilkan atau merupakan akses untuk mendapatkan makanan. Pada pengondisian
lasik binatangnya pasif, hanya menunggu stimulus. Pada pengondisian operan,
binatangnya aktif, perilakunya sendiri menimbulkan akibat yang penting.
Jadi, pengondisian operan meningkatkan
kemungkinan adanya respon dengan menyertakan penguat (reinforcer) setelah
kejadiannya. Biasanya yang berupa peguat adalah sesuatu yang dapat memuaskan
dorogan dasar (basic drive), seperti makanan yang memuaskan rasa lapar atau air
untuk memuaskan rasa haus, tetapi sepert yang akan kita lihat,tidak selalu
harus demikian.
UKURAN
KEKUATAN OPERAN .
Laju
respon dalam pengondisian operan biasanya digambarkan oleh kurva kumulatif.
Jeruji kotak skinner dihubungkan dengan pen perekam, yang berhubungan dengan
secarik kertas yang bergerak perlahan. Setiap kali binatang menekan jeruji, pen
naik dengan jarak yang tertentu dan kemudian bergerak secara horizontal. Karean
kertas bergerak dengan kecepatan tetap, maka lekukkan kurva kumulatif merupakan
ukuran laju respon.
Garis
horizontal menunjukkan bahwa binatang tidak memberikan respon: kurva yang curam
menunjukkan laju respon yang cepat.
PENGUATAN
SEBAGIAN.
Pengonisian
operan menunjukkan tingkat keteraturan yang tinggi. Eksperimen dengan penguatan
sebagian akan menunjukkan bila perilaku hanya dikuatkan sebagian waktu saja.
Dalam suatu
ekspperimen khusus, seekor burung dara belajar mematuk sebuah piringan yang
tergantung di dinding untuk mendapatkan sebuah kecil gandum sebagai penguat.
Sekali pengondisian operan ini terbentuk, burung dara akan mematuk dengan
kecepatan tinggi, sekalipun burung tersebut mendapatkan penguatan kadang-kadang
saja.
Pemadaman
respon setelah pemerolehan respon pada penguat sebagian ternyata terjadi dengan
lamban, jauh lebih lamban, dibandingkan pemadaman sesudah pemerolehan sebuah
respon pada penguat yang terus-menerus. Gejala ini dikenal sebagai dampak penguatan sebagian (partial
reinforcement effect) terjadi karena tedapat sedikit perbedaan antara
situasi baru dan lama (antara pemadaman dan pemerolehan)
Dampak
penguatan sebagian mempunyai implikasi praktis yang berjangkauan jauh. Sebagai
contoh, orang tua yang kadang-kadang menguatkan
sifat pemarah anaknya dengan cra mengalah pada anak yang akan memyebabkan
timbulnya kemarahan yang lebih besar dan terus-menerus dibandingkan dengan
orang tua yang selalu mengalah. Anak
yang berlatar belakang penguatan sebagian pada kemarahan akan mengeluarkan
kemarahannya yang terus-menerus bahkan ketika orang tua mencoba meniadakannya
dengan cara mrngabaikannya. Seharusnya yang dikerjakan orang tua adalah
menguatkan perilaku anaknya yang baik, dan bukan kemarahan tersebut.
PENGUATAN YANG DIKONDISIKAN
Paclov
menemukan bahw bila seekor anjing telah belajar member respon pada sebuah
stimulus yang dikondisikan dengan cara yang sangat dapat diandalkan, stimulus
yang dikondisikan itu sendiri dapat digunakan untuk menguatkan perilaku baru.
Misalnya, binatang itu telah belajar untuk mengeluarkan liiur pada suatu nada
sebagai stimulus yang dikondisikan. Bila sinar sebuah lampu senter kemudian
diberikan, sinar senter akan menghasilkan respon yang ikondisika. Nada tersebut
telah menjadi penguat yang dikondisikan
(conditioned reinforce).
Penguatan ini mendapatkan kekuatannya melalui asosiasi
dengan prnguatan primer (primary
reinforce) : sesuatu yang memuaskan dorongan utama, seperti makanan
memuaskan rasa lapar atau air memuaskan rasa haus.
Penguatan
yang dikondisikan sangat meningkatkan rentang pengondisian yang mungkin
terjadi. Bila segala suatu yang kita pelajari harus disertai dengan penguat
primer, kesempatan belajar akan terbatas.
PEMBENTUKAN PERILAKU
Dalam
pengodisian klasik, stimulus yang dikondisikan (lampu pada percobaan Pavlov)
menjadi pengganti stimulus yang tidak dikondisikan (bubuk daging). Namun,
proses ini tidak menunjukkan terjadinya sesuatu yang baru(‘novelty’) dalam
perilaku – belajar respon yang benar-benar baru.
Para pelaku
eksperimen dapat mendorong perilaku baru dengan mengambil manfaat
berbeda-bedanya tindakan subjeknya. Misalnya, melatih anjing menekan bel dengan
moncongnya. Teknik yang hanya menguatkan respon yang cocok dengan spesifikasi
penyelidik dan melenyapkan yang lain dinamakn membentuk perilaku binatang. \
Fenomena bentuk sendiri (autoshaping) memberikan
suatu contoh tentang perilaku yang timbul karena ditentukan oleh
prinsip-prinsip pengondisian operan dan klasikal. Prosedur dinamakan autoshaping karena binatang-binatang
tidakmembutuhkan pengamatan aktif perilaku eksperimen.
PENGONDISIAN OPERAN PERILAKU MANUSIA
Dalam studi berikut ini, para mahasiswa tidak
menyadari bahwa percobaan telah dilakukan. Para pelaku eksperimen
melaksanakannya seolah-olah seperti percakapan informal dengan subjek; tetapi
sebenarnya bertindak sesuai dengan suatu rencana.
Selama waktu
ketika penguatan verbal diberikan, pernyataan pendapat meningkat dengan frekuensi
yang luarbiasa; selama waktu pemadaman, pernyataan tersebut menurun.peneliti
mengontrol perilaku verbal dalam situasi ini dengan cara yang sangat sama
dengan penekanan jeruji oleh tikus pada kotak skinner. Dalam situasi semacam
ini, subjek dapat mulai menyadari bahwa peneliti melakukan eksperimen pada
mereka. Namun, terdapat bukti bahwa dalam hal banyak subjek tidak menyadari apa
yang dilakukan peneliti dan belajar tetap terjadi.
Harus
dibedakan dengan jelas antara efektifita imbalan ekstrinsik dalam perolehan
perilaku dan peran imbalan tersebut dalam mempertahankan perilaku yang sering
terjadi. Imbalan eksentrik telah terbukti sangat bermanfaat dalam kelembagaan
dan cara untuk mempertahankan kelompok berperilaku seperti yang diinginkan;
misalnya, perilaku belajar pada anak-anak yana mengalami kesulitan sekolsh atau
pelajarn bahasa anak yang terbelakang.
2. KONSEP
PENGUATAN
Dalam bahasan tentang pengondisian klasik, kita menggunakan istilah penguatan
untuk mengartikan penyajian pasangan stimulus yang tidak dikondisikan dan tidak
dikondisikan.
Kita bedakan antara penguat positif dan negative. Penguat positif ialah stimulus yang apabila diberikan sesudah terjadinya
respon, meningkatnya kemungkinanrespon tersebut ; makanan dan air digolongkan sebagai
penguat positif unyuk organisme yang dengan tepat membutuhkannya. Penguat negative ialah stimulus yang
dihapuskan sesudah timbulnya respon , meningkatkan kemungkinan adanya respon;
shock elektris dan bunyi yang menyakitkan digolongkan sebagai penguat negative
jika penguat itu dapat ditiadakan ketika timbul respon yang diingikan.
Istilah imbalan (reward) kadang-kadang digunakan sebagai sinonim untuk
penguatan positif. Dampak penguat, apakah positif atau negative, adalah untuk
menguatkan respon sebelumnya. Dan hukuman memiliki dampak yang berlawanan
PRINSIP PREMACK
Premack telah menekankan bahwa
penguat dapat dianggap lebih bermanfaat sebagai respon. Dalam pandangan
premack, bukanlah makanan itu sendiri (stimulus) yang menguatkan penekanan
pengungkit, tapi makan makanan tersebut (aktivitas)
JUMLAH dan PENUNDAAN
PENGUATAN
Para psikolog telah menyelidiki secara sistematis dampak sejumlah
variabel penguatan pada proses belajar. Tidak mengherankan, jumlah penguatan telah ditemukan menjadi
penting. Sampai batas-batas tertentu, makin besar jumlah penguatan, makin laju kecepatan belajar yang
terjadi.
Penundaan penguatan merupakan variabel penting yang lain. Asumsi yang umum
ialah bahwa untuk melatih binatang atau anak kecil yang paling efektif adalah
member imbalan atau menghukum organisme itu segera setelah respon terjadi.
Hukuman yang diberikan orang tua ketika ia pulang kerja kurang efektif dalam
mengurangi perilaku agresif anak dibandingkan dengan hukuman yang segera
diberikan setelah tindakan terjadi.
PERAN HUKUMAN DALAM BELAJAR
Cerita rakyat mengemukakan bahwa hukuman adalah cara
yang efektif untuk mengendalikan perilaku. Denda dan penjaraadladh bentuk
control social yang ditetapkan oleh
semua pemerintahan.
Hukuman mempunyai beberapa keburukan
yang signifikan. Pertama, dampaknya tidak dapat diduga seperti imbalan. Kedua,
hasil simpangan hukum dapat membawa akibat yang tidak menguntungkan.pro dan
kontra ini bukanlah berarti bahwa hukuman seharusnya tidak pernah
dijalankan.hukuman dapat pula efektif bia ita hanya mrnginginkan anak untuk
memberi respon pada suatu sinyal untuk menghindari hukuman.
Akhirnya, hukumanan dapat pula
bersifat informative.
3. BELAJAR
KOGNITIF
Semua fenomena telah menekankan kelenjar asosiatif. Dalam memperlajari
bentuk belajar yang lebih kompleks, perhatian mestinya dihubungkan pada peran proses kognitif ; yaitu bagaimana siswa
menghayati, mengorganisasi, dan mengulangi informasi dalam usaha menguasai topik
baru.
Para psikolog yang dikenal berpandangan kognitif berpendapat bahwa
belajar, terutama pada manusia, tidak dapat dijelaskan dengan memuaskan dilihat
dari asosiasi yang dikondisikan. Mereka mengemukakan bahwa siswa membentuk
struktur kognitif dalam memori.
EKSPERIMEN INSIGHT
Wolfgang Kohler melaksanakan
serangakian eksperimen yang dirancang untuk menentukan kemampuan simpanse
memecahkan masalah.dalam beberapa hal, simpanse tampaknya menangkap hubungan
batin masalah melalui insight, yaitu, mereka memecahkan masalah tidak dengan
percobaan dan kesalahan(trial and error) tapidengan menghayati hubungan yang
penting untuk memecahkan masalah.
Penyelidikankontrol menunjukkan
bahwa baik perilaku memanjat dan mendorong haruslah diajarkan sebelum masalah
dapat di selesaikan.
STRUKTUR KOGNITIF
Salah seorang penganjur dini interpretasibelajar
kognitif adalah Edward C. Tolman, yang penelitiannya berkenaan dengan tikus
yang belajar mengenai ‘maze’ yang kompleks
BELAJAR
LATEN. Belajar laten, yang dipahami secara
luas, adalah setiap belajar yang tidak ditunjukkan oleh perilaku pada waktu
belajar. Umumnya, belajar semacam ini berlangsung tanpa imbalan. Bila imbalan
tetap muncul, terdapat penggunaan langsung dari apa yang telah diajari
sebelumnya.
PETA
KOGNITIF DAN SKEMATA. Peta kognitif merupakan
contoh lain tentang apa yang para psikolog disebut secara umum sebagai skema.
Beberapa psikolog menggunakan istilah ini untuk menunjukkan imbalan teoretik
yang khusus tentang peristiwa mental; psikolog lainnya menggunakan dalam
pengertian yang sangat luas.
BELAJAR
ASOSIATIF LAWAN BELAJAR KOGNITIF. Terdapat sejumlah kontroversi di kalangan para psikolog tentang
bagaimana menjelaskan belajar. Sebuah pendekatan memandang belajar sebagai
pembentuka asosiasi yang dikondisikan; yang menekankan sifat kognitif proses
belajar.
semua contoh belajar dapa digradasikan berdasarkan
skala dengan macam belajar yang paling otomatis (dijelaskan paling mudah
sebagai asosiasi) pad satu segi dan macam belajarr yang paling berinsight dan
rasional (dijelaskan paling mudah menurut prinsip kognitif) pada segi lainnya.
Kebiasaan yang dipelajari di pengondisian klasik, tanpa kesadaran yang nyata,
akan berada pada satu ujung skala. Menuju ke tengah skala terdapat tugas yang
dipelajari dengan kesadaran penuh tapi tetap agak otomatis. Pada ujung skala yang
lain adalah tugas yang membutuhkan penalaran tentang fakta tentang hubungan
kompleks, kebanyakan belajar akan terdapat di antara dua ujung skala, yang
merefleksikan gabungan belajar asosiatif dan kognitif.
4.
BELAJAR DENGAN KOMPUTER
Bentuk pengajaran seperti
ini jelas mempunyai keterbatasan bila dibandingkan dengan penyelenggaraan
tutorial (hubungan satu-satu antara murid dengan guru). Tetapi biaya pendidikan
tutorial ini tidak praktis pada skala yang besar.
Pada tahun ‘50-an’, diadakan
upaya untuk memungkinkan beberapa aspek pengajaran tutorial dalam bentuk ‘teaching machine’. Karya ini dibimbing
oleh B. F. Skinner, orang yang sama yang memainkan peran inti dalam penyelidikan
pengodisian operan. Skinner merasa bahwa banyak gagasan yang
dikembangkan dalam studi laboratorik tentang belajar binatang dapat diterapkan
pada tugas peningkatan pengajaran.
PENGAJARAN INDIVIDU
Dengan mundulnya computer, makin jelas
bahwa alat-alat pengajaran dapat ditingkatkan hingga jauh lebih fleksibel dan responsive
pada siswa dibandingkan dengan ‘teaching machine’-nya skinner. Hingga kini,
penggunaan computer dalm bisnis, IP, dan perekayasaan jauh melebihi
penerapannya dalam pendidikan.
Namun demikian, jika kemampuannya
bentul-betul didasari, sifat pendidikan akan diubah secara radikal oleh
computer selama masa kehidupan kita. Ciri pengajaran berkomputer yang paling
penting adalah bahwa pengajaran ini member kesempatan yang tinggi pada individualisasi; siswa dapat belajar
dengan kecepatannya sendiri mengikuti jalur melalui kurikulum yang paling cocok
dengan minat dan bakat khususnya.
Walaupun perkembangan pengajaran dengan computer
terbatas, penelitian menunjukkan bahwa computer akan diterapkan secar luas di
masa yang akan dating. Misalnya, pengajaran dengan computer yang dirancang
untuk mengajar membaca pada tingkat awal telah terbukti berhasil.
PROGRAM PENGAJARAN.
Intisari
suatu pengajaran, apakah di kelas atau dibawah kendali computer, terletak pada
pengaturan materi yang akan diajarkan. Seluruh materi yang diatur sedemikian
rupa, sehingga dapat dikuasai siaswa, dinamakan program pengajaran (instructional program). Program ini melibatkan unsure
perkiraan mengenai pengetahuan siswaitudapat menggunakan informasi itu untuk
mengambil keputusan sesaat tentang apa yang akan diajarkan kemudian.
Dari
sudut pandang psikologis, ada tiga factor yang tampaknya sangat penting tentang
apa yang membuat program pengajaran dengan computer efektif:
1.
Peranserta aktif. Secara aktif berinteraksi dengan materi kurikulum
dengan cara memberi respon, berlatih, dan melakukan tes pada setiap langkah.
2.
Umpanbalik informasi. Siswa tanpa penundaan yang terlalu lama dapat
mengetahui apakah respon yang diberikan tepat; dengan demikian kesalahan dapat
dikoreksi dengan segera. Umpanbalik yang segera terbukti sangat penting dalam
suatu rangkaian -kegiatan- dan
pengondisian operan dengan binatang (dimana penguat segera menghasilkan belajar
yang lebih cepat) sampai pada belajar dengan subjek manusia (dimana penguat
segera akan berhaasil memberikan keuntungan yang serupa).
3.
Individualisai pengajaran. Siswa maju dengan lajunya sendiri. Siswa yang cepat dapat
maju dengan cepat melalui materi, sedangkan siswa yang lebih lamban dapt
majudengan tidak terlalu cepat (seringkali deselipi dengan program perbaikan)
sampai konsep dasar dapat dikuasai
Telah
diketahuai bahwa pengajaran berdasarkan laju individu sudah dimanfaatkan secara
efektif, sekalipun computer belum tersedia. Sebagai contoh, pengajaran dengan
laju individu telah meningkat laju belajar anak-anak ketika penyelesaian suatu
unit diberi penguatan dengan tanda
penghargaan (tokens), yaitu penguat yang dikondisikan yang nanti dapat
diganti dengan treats (perlakuan yang menyenangkan) atau priveleges (hak-hak istimewa). Tetapi, computer telah memaksimalkan
kesempatan untuk partisipasi dan dengan cepat mendapatkan umpan balik. Lagipula,
computer memberikan penguat penting untuk jawaban yang tepat – seperti peragaan
grafik yang hidup – yang sangat efektif untuk memotivasi anak-anak.
5.
FAKTOR-FAKTOR BELAJAR
Jadi
faktor
yang berpengaruh adalah
1. INTERNAL
: faktor
yang berasal dari individu (sebagai input) yang meliputi factor :
a. Fisiologis,
meliputi kondisi jasmani, fungsi alat indra, saraf sentral, dan sebagainya.
b. Psikologis,
meliputi minat, motivasi, emosi, intelegensi, bakat, dsb.
2. EKSTERNAL
: faktor
diluar diri individu yang mempengaruhi proses belajar dan meliputi factor :
a. Social/lingkungan,
yaitu pola asuh dalam keluarga, dukungan dari lingkungan di sekitar individu,
kehadiran hanya dalam pikiran/tidak nyata). Misalnya bela teringat orang tua,
maka motivasi untuk menyelesaikan skripsi akan meningkat.
b. Instrumental,
meliputi alat perlengkapan belajar, ruang belajar, ventilasi, penerangan,
cuaca, materi yang diberikan, peraturan-peraturan yang mengikat proses belajar
(misalnya norma masyarakat, aturan dalam sekolah, system pendidikan), dan sebagainya.
(by:kelompok genap kelas i)
Langganan:
Postingan (Atom)