Senin, 30 September 2013

Kriteria penerima manfaat PKSA

Sasaran  PKSA  diprioritaskan  kepada  anak-anak  yang  memiliki kehidupan  yang  tidak  layak  secara  kemanusiaan  dan  memiliki kriteria  masalah  sosial  seperti  kemiskinan,  ketelantaran, kecacatan,  keterpencilan,  ketunaan  sosial  dan  penyimpangan perilaku,  korban  bencana,  dan/atau  korban  tindak    kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sasaran penerima manfaat dibagi dalam 6 (enam) kelompok, me-
liputi:
1.    Anak balita/ usia dini yang terlantar/ tanpa asuhan yang layak :
  • Anak yang berasal dari keluarga sangat miskin / miskin
  • Anak yang kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga,
  • Anak  yang mengalami  perakuan  salah  dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga
  • Anak  yang  di  eksploitasi  secara  ekonomi  seperti  anak balita yang di salahgunakan orang  tua menjadi pengemis di jalanan.
  • Anak yang menderita gizi buruk atau kurang, 
2.    Anak terlantar/ tanpa asuhan yang layak, meliputi:
  •  Anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga, atau 
  •  Anak kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga. 
3.    Anak terpaksa bekerja di jalanan, meliputi:
  • Anak yang rentan bekerja di jalanan; 
  • Anak yang bekerja di jalanan; 
  • Anak yang bekerja dan hidup di jalanan.
4.    Anak berhadapan dengan hukum, meliputi:
  •  Anak diindikasikan melakukan pelanggaran hukum;
  •  Anak yang mengikuti proses peradilan;
  •  Anak yang berstatus diversi;
  •  Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana; 
  •  Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum;
  •  Anak yang berperilaku nakal.
5.    Anak dengan kecacatan, dengan kategori :
  • Mampu didik dan mampu latih
  • Cacat ringan dan sedang, meliputi :
    • Anak dengan kecacatan fisik;
    • Anak dengan kecacatan mental
    • Anak dengan cacat fisik dan mental
  • Cacat berat yang belum diakses Program Jaminan Sosial orang dengan kecacatan
6.    Anak  yang  memerlukan  perlindungan  khusus  lainnya  ,  meliputi:
  • Anak dalam situasi darurat dan berada dalam  lingkungan yang buruk/ diskriminasi; 
  • Anak korban perdagangan manusia;
  • Anak  korban  kekerasan,  baik  fisik  dan/atau  mental  dan seksual;
  • Anak korban eksploitasi ekonomi atau seksual;
  • Anak    dari  kelompok  minoritas  dan  terisolasi,  serta  dari komunitas adat terpencil; 
  • Anak  yang  menjadi  korban  penyalahgunaaan  narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA),
  • Anak yang terinfeksi HIV/AIDS. 
Kategori  sasaran  dimaksud  untuk  memberikan  kesempatan akses  yang  lebih  luas  bagi  anak  yang  mengalami  masalah sosial  dan  menghindari  terjadinya  tumpang  tindih  sasaran.
Dalam  prakteknya  terdapat  anak  yang  mengalami  masalah ganda, misalnya anak jalanan yang menjadi korban penyalah-gunaan  NAPZA.  Untuk  masalah  seperti  ini,  pendamping bersama  LKSA melakukan  klasifikasi masalah  anak  didasar-kan pada beberapa hal :
a.    Bobot masalah yang dialami anak
b.    Kedekatan  akses  anak  terhadap  layanan  kesejahteraan sosial 
c.    Kedekatan akses anak terhadap LKSA yang mendampingi Dalam  keadaan  populasi  anak  yang  membutuhkan  lebih
banyak  daripada  jumlah  sasaran  PKSA  yang  tersedia,
diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Melakukan asesmen masalah secara mendalam 
b.    Melakukan  seleksi  berdasarkan  bobot  masalah  yang di-prioritaskan.  Semakin  beratnya  masalahnya,  semakin miskin  kondisinya  dan  semakin membutuhkan pertolongan/bantuan  segera, semakin diprioritaskan menjadi sasaran utama.
c.    Melakukan  musyawarah  antar  orang  tua/keluarga  dan komunitas setempat, termasuk meminta pertimbangan dari tokoh masyarakat, RT/ RW dan aparat setempat.

Sasaran dari program kesejahteraan sosial anak

Sasaran  PKSA  yang  akan  dicapai  dalam  periode  RPJMN  II
(tahun 2010-2014) adalah:
1.    Meningkatnya  presentase  anak  dan  balita  terlantar,  anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk memperoleh akses pelayanan sosial dasar.
2.    Meningkatnya  persentase  orang  tua/keluarga  yang  bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
3.    Menurunnya  prosentase  anak  yang  mengalami  masalah sosial.
4.    Meningkatnya  lembaga  kesejahteraan  sosial  yang  mem-berikan perlindungan terhadap anak.
5.    Meningkatnya  Pekerja  Sosial  Profesional,  Tenaga  Kesejah-teraan Sosial dan Relawan Sosial  terlatih,  yang memberikan pendampingan  di  bidang  pelayanan  kesejahteraan    sosial anak.
6.    Meningkatnya  peranan  Pemerintah  Daerah  (provinsi/  kabupaten/kota)  dalam  mensinergiskan  PKSA  dengan  program kesejahteraan  dan  perlindungan  anak  yang  bersumber  dari APBD.
7.    Meningkatnya  produk  hukum  pengasuhan  dan  perlindungan anak sebagai  landasan hukum pelaksanaan PKSA.

Pengertian Program Kesejahteraan Sosial Anak

Program Kesejahteraan Sosial Anak adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar anak meliputi subsidi kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial, penguatan orangtua/keluarga dan lembaga kesejahteraan sosial anak

Pengertian Anak, kesejahteraan sosial anak, dan perlindungan anak


COMMUNITY WORK

Henderson and thomas’s (2002) account of community work starts from four contemporary concepts :
  1. Social capital, the idea of Puttnam’s developing social and community infrastucture provides  an important resource for contemporary societies
  2. Civil society, groupings of ordinary people to from informal organisations to provide   an alternative sector to government and business
  3. Capacity-building, theidea that we should seek to build up the human resources of communities
  4. Social inclusion, the idea that marginalised group and communities need to be helped to play a stnger role in society

To respond to these ideas, they argue that local communities need to be helped to escape from isolation and marginalisation , becoming connected with resources in wider society. This has direct connections with the ideas of social development discussed above. Their practice approch is summarised in table 10.1 this indication of the practice elements of community work demonstrates that this would also be widely applicable in social development.

Critical practice focus
The havenham community health project
The havenam community health has been set up to improve  healty eating in a deprived area of privately rented accomodation with multi-occupied houses, where migrants to the city have accumulated in overcrowded conditions. However the majority of the population are still ekderly people born in the locality, and now retired.  The local community council has applied for special goverment finance. A requrement of the funding is that 50 per cent of the people involved should be from the local community. Although there is funding for three years, the project will have to be self-financing or be mainstreamed in to officialfunding after that.
At the inagual meeting, groups of local people from vietnam, india, bangladesh and the carribean are present, and some community leaders from these group argue for a project that focuses on support for meals for elderly people in their community. A social work manager from the local adult services team adn an experienced social worker from a local coordinating groud  for voluntaryorganisation for elderly people are invied to join the commitee.
Later local restaurants specialinsing in food from different parts of the world object te the idea because meals reduce their custom and seek to change the food they produce on health grouhds.
Looking at community social development ideas, and possible implementation of social pedadgogy, what alternative ways of developimg a helthy eating projecet might be devised? Looking back at chapter 7, what ideas from system theory might help? Looking at chapters 3 and 5, what criticisms might be made of this aproach to services for elderly people;what might be missing?

Jumat, 13 September 2013

Hubungan kebudayaan dengan Hak Azasi Manusia

Kesadaran akan pentingnya hak-hak semakin menguat seiring dengan kesadaran moral umat manusia yang juga makin berkembang. Penghargaan dan pengakuan terhadap hak-hak, berhubungan erat dengan penghayatan nilai-nilai, khususnya moral. Dalam hubungannya dengan HAM, penghargaan tersebut merupakan suatu imperatif moral dan bukan soal belas kasih dan keputusan pribadi (Ceunfin, 2004: xxi).



Berdasarkan prinsip-prinsip HAM, hubungan antara kebudayaan dan Hak Azasi Manusia adalah :
1.    HAM disebut universal
Diyakini bahwa semua orang dimana pun, dengan berbagai bahasa dan bentuk ungkapannya memiliki HAM. Namun, ada keraguan terhadap nilai universalitas tersebut karena landas pijak HAM yang berbeda-beda, misalnya, jika mengacu pada moral maka hak moral bisa jamak dan saling bersaing satu sama lain (Dworkin dalam Ceunfin, 2004: 230).
2.    HAM tidak dapat diasingkan (inalienable)
Disini, hak yang dimiliki setiap orang tidak dapat dipindahkan atau diambilalih dari orang tersebut dalam berbagai situasi apa pun. Seseorang tidak akan kehilangan hak-hak tersebut sebagaimana dia tidak akan pernah berhenti sebagai manusia. Konsep ini merupakan warisan pemikiran hak koderati yang melihat bahwa hak asasi manusia ada, terutama karena kodrat seseorang sebagai manusia, tidak tergantung pada afiliasi politik, ikatan kultural, agama, atau relasi sosial apapun, karena manusia adalah martabat yang terberi (given), sehingga unik dan tak tergantikan (Ceunfin, 2004: xxii).
3.    HAM tidak dapat dibagi-bagi
Seseorang tidak bisa menyangkal HAM karena alasan prioritas berdasarkan hierarki, bahwa ada HAM yang lebih penting dari yang lain. Tidak ada level dalam HAM karena semuanya sama. Sifat HAM adalah mutlak. Makna yang paling kuat dan menarik perihal sifat mutlak menurut Joel Feinberg adalah sifat sama sekali tidak terkecualikan, tidak saja dalam bingkai suatu cakupan yang terbatas, tetapi juga keseluruhan cakupan itu sendiri yang tidak terbatas. Misalnya, hak kebebasan bicara disebut mutlak dalam arti bila hak itu melindungi semua pembicara tanpa kecuali (Joel Feinberg, dalam Ceunfin, 2004: 139).
4.        HAM saling berhubungan dan tergantung satu sama lain

HAM merupakan bagian dari kerangka kerja yang sifatnya saling melengkapi satu sama lain. Pemenuhan atas satu hak, secara keseluruhan atau sebagian, seringkali tergantung pada pemenuhan yang lain. Sebagai contoh, kemampuan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung dipengaruhi oleh hak berekspresi, hak atas pendidikan dan bahkan hak untuk memperoleh hidup yang layak. Tiap hak berkontribusi terhadap perwujudan martabat kemanusiaan seseorang, lewat pemenuhan kebutuhan pengembangan fisik, psikis dan spiritual.

Pengertian dan unsur-unsur Hak Azasi Manusia

Pengertian Hak Azasi manusia :
1.    Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.    Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
3.    Mukadimah Universal Declaration of Human Rights
Hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia, yaitu dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.


Dari ketiga pengertian di atas maka HAM memiliki 6  unsur pokok pengertian yaitu sebagai berikut:

  1. Hak dasar yang dimiliki oleh manusia;
  2. Hak dasar tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bersifat universal;
  4. Tidak dapat dialihkan kepada orang lain;
  5. Segala hak dasar itu harus dihormati, dijunjung tinggi, atau dihargai oleh semua pihak, termasuk dalam hal ini negara;
  6. Dasar dari semua Hak Asasi adalah manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan cita-citanya. www.facebook.com/groups/438024239607891/

Pengertian dan Unsur-unsur Kebudayaan


Pengertian Kebudayaan menurut para ahli yaitu :
  1. Andreas Eppink adalah kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
  2. Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
  3. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
suatu kebudayaan tidak akan pernah ada tanpa adanya beberapa sistem yang mendukung terbentuknya suatu kebudayaan, sistem ini kemudian disebut sebagai unsur yang membentuk sebuah budaya, mulai dari bahasa, pengetahuan, tekhnologi dan lain lain. semua itu adalah faktor penting yang harus dimiliki oleh setiap kebudayaan untuk menunjukkan eksistensi mereka. Unsur-unsur kebudayaan itu sendiri yaitu :
1.      Bahasa
Bahasa yaitu suatu sistem perlambangan yang secara arbitrel dibentuk atas unsur – unsur bunyi ucapan manusia yang digunakan sebagai gagasan sarana interaksi.
2.      Sistem pengetahuan
Sistem pengetahuan  yaitu semua hal yang diketahui manusia dalam suatu kebudayaan mengenai lingkungan alam maupun sosialnya menurut azas – azas susunan tertentu.
3.      Organisasi sosial
Organisasi sosial  yaitu keseluruhan sistem yang mengatur semua aspek kehidupan masyarakat dan merupakan salah satu dari unsur kebudayaan universal.
4.    Sistem peralatan hidup dan tekhnologi
Sistem peralatan hidup dan tekhnologi yaitu rangkaian konsep serta aktivitas mengenai pengadaan, pemeliharaan, dan penggunaan sarana hidup manusia dalam kebudayaannya.
5. Sistem mata pencarian hidup                                                                                 
Sistem mata pencarian hidup  yaitu rangkaian aktivitas masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam konteks kebudayaan.
6. Kesenian                    
Kesenian  yaitu suatu sistem keindahan yang didapatkan dari hasil kebudayaan serta memiliki nilai dan makna yang mendukung eksistensi kebudayaan tersebut.
 7. Sistem Religi
Sistem Religi yaitu rangkaian keyakinan mengenai alam gaib, aktivitas upacaranya serta sarana yang berfungsi melaksanakan komunikasi manusia dengan kekuatan alam gaib.