Jumat, 13 September 2013

Pengertian dan unsur-unsur Hak Azasi Manusia

Pengertian Hak Azasi manusia :
1.    Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.    Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
3.    Mukadimah Universal Declaration of Human Rights
Hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia, yaitu dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.


Dari ketiga pengertian di atas maka HAM memiliki 6  unsur pokok pengertian yaitu sebagai berikut:

  1. Hak dasar yang dimiliki oleh manusia;
  2. Hak dasar tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bersifat universal;
  4. Tidak dapat dialihkan kepada orang lain;
  5. Segala hak dasar itu harus dihormati, dijunjung tinggi, atau dihargai oleh semua pihak, termasuk dalam hal ini negara;
  6. Dasar dari semua Hak Asasi adalah manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan cita-citanya. www.facebook.com/groups/438024239607891/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar