Jumat, 13 September 2013

Hubungan kebudayaan dengan Hak Azasi Manusia

Kesadaran akan pentingnya hak-hak semakin menguat seiring dengan kesadaran moral umat manusia yang juga makin berkembang. Penghargaan dan pengakuan terhadap hak-hak, berhubungan erat dengan penghayatan nilai-nilai, khususnya moral. Dalam hubungannya dengan HAM, penghargaan tersebut merupakan suatu imperatif moral dan bukan soal belas kasih dan keputusan pribadi (Ceunfin, 2004: xxi).



Berdasarkan prinsip-prinsip HAM, hubungan antara kebudayaan dan Hak Azasi Manusia adalah :
1.    HAM disebut universal
Diyakini bahwa semua orang dimana pun, dengan berbagai bahasa dan bentuk ungkapannya memiliki HAM. Namun, ada keraguan terhadap nilai universalitas tersebut karena landas pijak HAM yang berbeda-beda, misalnya, jika mengacu pada moral maka hak moral bisa jamak dan saling bersaing satu sama lain (Dworkin dalam Ceunfin, 2004: 230).
2.    HAM tidak dapat diasingkan (inalienable)
Disini, hak yang dimiliki setiap orang tidak dapat dipindahkan atau diambilalih dari orang tersebut dalam berbagai situasi apa pun. Seseorang tidak akan kehilangan hak-hak tersebut sebagaimana dia tidak akan pernah berhenti sebagai manusia. Konsep ini merupakan warisan pemikiran hak koderati yang melihat bahwa hak asasi manusia ada, terutama karena kodrat seseorang sebagai manusia, tidak tergantung pada afiliasi politik, ikatan kultural, agama, atau relasi sosial apapun, karena manusia adalah martabat yang terberi (given), sehingga unik dan tak tergantikan (Ceunfin, 2004: xxii).
3.    HAM tidak dapat dibagi-bagi
Seseorang tidak bisa menyangkal HAM karena alasan prioritas berdasarkan hierarki, bahwa ada HAM yang lebih penting dari yang lain. Tidak ada level dalam HAM karena semuanya sama. Sifat HAM adalah mutlak. Makna yang paling kuat dan menarik perihal sifat mutlak menurut Joel Feinberg adalah sifat sama sekali tidak terkecualikan, tidak saja dalam bingkai suatu cakupan yang terbatas, tetapi juga keseluruhan cakupan itu sendiri yang tidak terbatas. Misalnya, hak kebebasan bicara disebut mutlak dalam arti bila hak itu melindungi semua pembicara tanpa kecuali (Joel Feinberg, dalam Ceunfin, 2004: 139).
4.        HAM saling berhubungan dan tergantung satu sama lain

HAM merupakan bagian dari kerangka kerja yang sifatnya saling melengkapi satu sama lain. Pemenuhan atas satu hak, secara keseluruhan atau sebagian, seringkali tergantung pada pemenuhan yang lain. Sebagai contoh, kemampuan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung dipengaruhi oleh hak berekspresi, hak atas pendidikan dan bahkan hak untuk memperoleh hidup yang layak. Tiap hak berkontribusi terhadap perwujudan martabat kemanusiaan seseorang, lewat pemenuhan kebutuhan pengembangan fisik, psikis dan spiritual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar