Senin, 26 Mei 2014

Poster Kekerasan terhadap Anak

assalamualaikum
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
 oleh karena itu saya ingin berpartisipasi dalam usaha perlindungan anak. yaitu pelindungan anak dari kekerasan baik secara fisik termasuk seksual maupun secara psikologis.
 poster disamping ada kalimat "anda memang tidak menampar wajahnya hingga membuat hidungnya berdarah...." tapi perkataan dan perbuata anda berpengaruh terhadap kenyamanan anak. 
STOP CHILD ABUSE.. yang artinya hentikan penyalahgunaan anak.. kenapa saya mengambil kata "abuse" karena berarti penyalahgunaan (kekerasan, kekejaman, makian, caci maki, dampratan). sehingga tidak hanya kekerasan secara fisik saja,tetapi secar psikis juga. semoga karya saya ini dapat membantu mengurangi kekerasan terhadap anak, yang sekarang di tahun 2014 ini sangat marak dan banyak pemberitaan tentang kekerasan terhadap anak. semoga perlindungan anak seperti pada UU no 23 tahun 2002 klik disini http://dr-sihnanto.blogspot.com/2014/04/download-button.html dapat terlaksana secara sepenuhnya dan ada hukuman yang setimpal pada pelaku kekerasan terhadap anak. sekian dari saya.
wassalamualaikum